Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diadili terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga terdakwa itu ialah istri Ko Erwin bernama Virda Virginia Pahlevi serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Jaksa penuntut mengatakan para terdakwa menerima uang hasil penjualan narkoba dari Ko Erwin dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.
"Peran Christina dan Hadi Sumarho itu, dia menerima uang dari Koko Erwin. Itu mereka belikan aset-aset maupun kendaraan-kendaraan. Ada beberapa bangunan dan kendaraan," kata jaksa penuntut Riesxo Nurrachmad seusai sidang di PN Mataram, Kamis (15/10/2026).
Kedua anak Ko Erwin ini disebut mengetahui uang yang diterima merupakan hasil bisnis haram yang dijalankan Ko Erwin. Demikian pula Virda Virginia Pahlevi yang menerima sejumlah uang dari Ko Erwin untuk membeli sejumlah aset.
"Istrinya juga sama, dia menerima beberapa transferan juga. (Dipergunakan untuk) ada aset berupa tanah. Ada di beberapa tempat, lebih dari satu aset," ungkapnya.
Meski begitu, Riesxo belum mengetahui jumlah uang yang diterima ketiga terdakwa tersebut. Ia juga belum mengetahui nilai aset yang dibeli para terdakwa.
"Besarannya, saya belum tahu pasti. Untuk jumlahnya (aset) saya kurang tahu," imbuhnya.
Simak Video "Video Detik-detik Polisi Tangkap Istri-2 Anak Ko Erwin Bandar Narkoba"
(iws/iws)