detikBali

Kejari Ngada Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Pasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kejari Ngada Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Pasar


Ambrosius Ardin - detikBali

Tiga tersangka tindak pidana korupsi  pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada,  tahun anggaran 2019.
Foto: Tiga tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, tahun anggaran 2019. (Dok. Kejari Ngada)
Ngada -

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2019. Nilai kontrak pengerjaan fisik proyek pasar itu sekitar Rp 1,3 miliar.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ngada, William Marcus Sebastian, dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka tersebut adalah RM selaku kontraktor pelaksana; PES selaku konsultan perencana/pengawasan; dan EC selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat sebagai Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ngada tahun 2019. Saat ini EC menjabat sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngada.

"Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 427.765.004," kata William.

ADVERTISEMENT

William mengatakan ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bajawa selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Juga terancam pidana denda paling sedikit kategori II sebesar Rp 10 juta dan paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.

William mengatakan Kejari Ngada akan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Setiap informasi maupun temuan yang berkaitan dengan perkara akan didalami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang memiliki pertanggungjawaban hukum," tegas William.

Sebelumnya, Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Kejari Ngada menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Ngada dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Ngada, Jumat (25/9/2026).

Dalam penggeledahan di Kantor Diskop UMKM Kabupaten Ngada, penyidik menyita 36 dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara. Sementara di Kantor BKAD Kabupaten Ngada, penyidik menyita 16 dokumen.

Dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik Kejari Ngada telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dan pendapat dari pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang terkait. Di antaranya BPKP Perwakilan Provinsi NTT, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang.

Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan secara fisik. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian pada beberapa bagian pekerjaan konstruksi yang selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan.

Pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2019. Pagu anggaran proyek itu Rp 1,4 miliar lebih dan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 1,3 miliar lebih.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT tanggal 19 Juni 2026, dugaan kerugian keuangan negara proyek tersebut mencapai Rp 427 juta lebih.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads