detikBali

Sidang Perdana Pembunuhan Sadis Man Colik, Petong Tak Banyak Bicara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Sidang Perdana Pembunuhan Sadis Man Colik, Petong Tak Banyak Bicara


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Agus Novit Pramana Putra alias Petong, terdakwa pembunuh I Nyoman Cita alias Man Colik, menjalani sidang perdana di PNSemarapura, Klungkung, Bali, Senin (12/10/2026). (Foto: Fatih Kudus Jaelani/detikBali)
Agus Novit Pramana Putra alias Petong, terdakwa pembunuh I Nyoman Cita alias Man Colik, menjalani sidang perdana di PN Semarapura, Klungkung, Bali, Senin (12/10/2026). (Foto: Fatih Kudus Jaelani/detikBali)
Klungkung -

Agus Novit Pramana Putra alias Petong (30), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap I Nyoman Cita alias Man Colik (50), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Bali, hari ini. Terdakwa lebih banyak menunduk dan menjawab singkat pertanyaan majelis hakim.

Perkara tersebut terdaftar di pengadilan dengan nomor registrasi 66/Pid.B/2026/PN Srp. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya dengan hakim anggota Melby Nurrahman dan Ni Komang Wijiatmawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak digiring petugas masuk ke ruang sidang pada sekitar pukul 12.00 Wita, Petong yang mengenakan masker memilih terus menundukkan kepala. Pria asal Desa Negari, Klungkung, itu enggan menatap ke arah pengunjung sidang maupun awak media yang meliput.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung Agung Himawan dan Dian Kusuma Wardhani membacakan dakwaan pasal berlapis dalam persidangan tersebut. Petong dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Petong terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Sikap diam Petong berlanjut seusai JPU selesai membacakan berkas dakwaan. Ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi, Petong memilih menjawab singkat dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penasihat hukumnya.

"Tidak ada," ujar Petong menjawab kemungkinan adanya bantahan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU di PN Semarapura, Senin (12/10/2026). Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa juga menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Majelis hakim PN Semarapura kemudian memutuskan untuk menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan. Adapun agenda sidang pekan depan adalah pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan kronologi pembunuhan yang sempat menghebohkan publik di Bali tersebut. JPU menyebut pembunuhan itu berawal dari rasa sakit hati terdakwa lantaran dihina di media sosial seusai perselisihan terkait kencan online.

Aksi pembunuhan itu terjadi di aliran Tukad Bubuh, Klungkung. Jasad Man Colik ditemukan mengapung di aliran sungai tersebut pada 2 Juli lalu. Sebelumnya, pria paruh baya itu sempat dinyatakan hilang setelah pamit mandi ke sungai sejak sehari sebelum penemuan mayat tersebut.

JPU membeberkan Petong sudah menyiapkan pisau sangkur sepanjang 30 sentimeter saat mandi bersama korban di sungai. Petong disebut menikam Man Colik dari belakang sebanyak empat kali.

Tak hanya membunuh, Petong juga menggasak kalung emas milik Man Colik. Kalung tersebut kemudian dijual dan uangnya sempat dipakai untuk membelikan barang mewah kepada pacar sebelum akhirnya Petong diringkus polisi di tempat indekosnya di Denpasar.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads