Seorang remaja berinisial IKASS (17) dikeroyok dua pemuda berinisial DDA (23) dan AJD (21) di Denpasar Timur, Bali. Korban mengalami luka robek di kepala setelah dipukul menggunakan kunci sepeda motor.
Pengeroyokan itu dipicu lantaran korban meneriaki kedua pelaku yang menggeber motor di Jalan Akasia XVI, Rabu (7/10/2026).
"Sebelumnya kedua pelaku lewat di jalan dan mengeber sepeda motor dan diteriaki oleh korban," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Sabtu (10/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan memar di dada. Orang tua korban baru mengetahui kejadian itu saat IKASS sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Mereka kemudian melapor ke Polsek Denpasar Timur agar para pelaku ditangkap.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur menangkap DDA dan AJD di Jalan Akasia pada hari yang sama dengan kejadian. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui telah mengeroyok korban. DDA berperan memukul kepala korban satu kali, sedangkan AJD memukul kepala korban menggunakan kunci sepeda motor hingga menyebabkan luka robek.
"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala, memar pada bagian dada," tutur Adi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian pelaku yang terdapat bercak darah, sebuah kunci sepeda motor, serta rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 76C KUHP tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.