detikBali

5 Pelaku Pengeroyokan Pemuda Diringkus, Polisi Temukan Atribut Geng

Terpopuler Koleksi Pilihan

5 Pelaku Pengeroyokan Pemuda Diringkus, Polisi Temukan Atribut Geng


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Pelaku pengeroyokan saat diamankan Polda Bali. (Dok. Polda Bali)
Foto: Pelaku pengeroyokan saat diamankan Polda Bali. (Dok. Polda Bali)
Jakarta -

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali menangkap lima pelaku pengeroyokan di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, pekan lalu. Mayoritas pelaku masih berusia belasan tahun. Bahkan, dua di antaranya masih di bawah umur.

Melalui identifikasi dari rekaman CCTV di TKP, polisi berhasil menemukan keberadaan kelima pelaku yang diamankan secara terpisah itu pada Kamis (8/10/2026).

"Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Jumat (9/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam keributan tersebut. Pelaku berinisial PWDA (20) diduga menjadi provokator dan melempar korban dengan balok kecil. Sementara, pelaku lain berinisial AAIR (18), KZF (19), MJ (17), dan KGCY (16) turut menendang dan memukul korban serta melempar batu ke sepeda motor korban.

ADVERTISEMENT

Dari pengamanan para pelaku, ditemukan barang bukti berupa balok kayu dan batang besi. Selain itu, polisi juga menemukan spanduk bertuliskan "BUAJI SQUAD" yang diduga merupakan nama geng mereka.

"Tentunya kejadian ini sangat disesalkan dan Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat," imbuh Ariasandy.

Para pelaku dikenakan dengan Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara, pelaku anak dibawah umur akan dilakukan penanganan khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sebelumnya diberitakan, pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah warung di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar, Sabtu (26/9/2026) pukul 02.30 Wita. Korban yang berinisial ARN (22) ditabrak sepeda motor saat sedang menunggu temannya berbelanja. Korban yang saat itu tersungkur justru dikeroyok oleh pelaku dengan balok kayu. Polisi masih mendalami motif yang melatari tindakan pengeroyokan tersebut.



(hsa/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads