Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana menggagalkan dugaan perdagangan satwa dilindungi di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Jumat (9/10/2026). Petugas menyita 11 pari mobula yang ditemukan dalam kondisi mati dan sudah terpotong-potong.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan satwa dilindungi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, polisi langsung melakukan pengintaian di lokasi.
Polisi kemudian mencegat seorang pengendara sepeda motor berinisial MN (61) yang sedang menarik gerobak berisi ikan. Saat diperiksa, polisi menemukan potongan daging dari 11 pari mobula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan identifikasi awal bersama Jaringan Satwa Indonesia (JSI) dan BPSPL, ikan yang terpotong-potong tersebut dipastikan merupakan jenis pari mobula yang dilindungi undang-undang," ungkap Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu (10/10).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga perdagangan satwa dilindungi tersebut melibatkan sindikat terorganisir yang terdiri dari tiga pihak. Pertama, pihak peniaga atau penumbal yang membantai dan menjual pari langsung dari laut. Kedua, pihak pembeli yang menampung hasil tangkapan satwa dilindungi tersebut. Ketiga, pihak pengangkut atau pengepul yang membawa dan mendistribusikan potongan pari menggunakan gerobak motor.
Selain menyita 11 pari yang dilindungi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario beserta gerobak pengangkut, satu unit sampan penangkap ikan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, serta sampel daging untuk keperluan uji laboratorium.
"Kami juga sudah amankan tiga orang terduga pelaku atas kasus ini diantaranya inisial M (75), S (61) dan F (37). Masih kita lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pelaku lain," papar Suasnawa.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perusakan ekosistem laut.
"Penegakan hukum ini adalah komitmen kami menjaga kelestarian hayati laut Indonesia. Kami mengapresiasi laporan warga dan mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak menangkap, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa dilindungi," tegas Suasnawa.