Seorang pria berinisial M (35) di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kedapatan membawa 38 klip sabu siap edar. M awalnya menarik perhatian polisi yang sedang berpatroli karena berdiri sambil memegang sebotol minuman keras (miras).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) dini hari. Saat berpatroli, anggota Polsek Kempo melihat M berdiri di depan sebuah toko penjual buah di Dusun Rasa Bou, Desa Ta'a, Kempo.
"Kebetulan anggota Polsek Kempo sedang berpatroli malam, ketika melintas di depan sebuah toko penjual buah di Dusun Rasa Bou, anggota melihat seorang pria sedang memegang botol minuman keras," kata Kapolsek Kempo, Iptu Agustamin, Sabtu (10/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihampiri petugas, M terlihat salah tingkah. Dia mencoba membuang sebungkus rokok, tetapi gerak-geriknya diketahui polisi. Ketika diperiksa, bungkus rokok itu ternyata berisi 24 klip plastik sabu-sabu siap edar.
Polisi kemudian menggeledah badan M. Hasilnya, petugas kembali menemukan sebungkus rokok berisi 14 klip plastik sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kantong celana sebelah kiri.
"Saat digeledah, anggota menemukan bungkus rokok pada kantong celana sebelah kiri yang berisi 14 klip gulung," jelas Agustamin.
Total, polisi menyita 38 klip plastik sabu-sabu dari M. Setelah barang bukti diamankan, petugas membawa M ke Mapolsek Kempo untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Dompu pada hari yang sama.