Seorang perempuan berinisial SR (44) bersama dua pria berinisial I (46) dan YA (31) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Dompu saat penggerebekan sebuah kamar kos di Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (9/10/2026) sore.
Ketiganya ditangkap di dalam salah satu kamar kos. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik bungkus sabu, alat isap lengkap, serta sisa sabu dalam plastik klip.
"Ketiganya diamankan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Montabaru," ungkap Kasatnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas ketiganya yang sering keluar masuk kamar secara bergantian. Warga mencurigai ketiganya merupakan sindikat pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sisa sabu-sabu seberat 2,39 gram, empat unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 22 juta. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.
"Saat digerebek, ketiganya sedang bersembunyi di dalam toilet kamar. Sementara uang sebesar Rp 15,9 juta berserakan di lantai bersama dengan pipet, dua alat isap dan alat lainnya," sebutnya.
Rahmadun mengatakan, saat digeledah, ketiganya masing-masing menyimpan uang tunai di dalam kantong. Uang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Setelah itu, ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Simak Video "Video: 2,6 Ton Barang Bukti Penyelundupan Sabu di Kepulauan Riau Bersifat Cair"
(dpw/dpw)