detikBali

Berkas Insiden Berdarah Juwuk Legi Masuk Tahap I

Terpopuler Koleksi Pilihan

Berkas Insiden Berdarah Juwuk Legi Masuk Tahap I


I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto.
Foto: Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto. (I Dewa Made Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Berkas perkara insiden berdarah Juwuk Legi telah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Penyidik Polres Tabanan menyerahkan berkas tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu. Namun, hingga Rabu (7/10/2026), berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, seizin Kajari Tabanan Medie mengatakan JPU masih meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerimaan tahap I sudah. Sekarang penuntut umum masih melakukan penelitian berkas perkara, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil atas sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka," ujar Nuriyanto seusai sidang paripurna di gedung DPRD Tabanan, Rabu (7/10).

Menurutnya, penelitian JPU mencakup keseluruhan berkas, bukan hanya hasil rekonstruksi. JPU akan mencocokkan hasil rekonstruksi dengan berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan saksi dan tersangka, serta alat bukti lainnya, termasuk visum dan surat.

ADVERTISEMENT

"Walaupun dalam proses rekonstruksi penuntut umum dilibatkan, JPU tetap melakukan penelitian kembali," tegasnya.

Nuriyanto menambahkan kehadiran JPU dalam rekonstruksi tidak otomatis membuat berkas dinyatakan lengkap. Jika ditemukan kekurangan formil maupun materiil, berkas akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

"Ini belum dikembalikan. Sekiranya nanti ada kekurangan, tentu akan dikembalikan sesuai petunjuk JPU kepada penyidik," katanya.

Dia mengatakan waktu pelaksanaan tahap II belum dapat dipastikan. Tahap tersebut baru dilakukan setelah JPU menyatakan berkas lengkap atau P-21. JPU juga dapat melakukan ekspos internal untuk membahas hasil penelitian sebelum menentukan sikap terhadap berkas perkara.

Kasus Juwuk Legi merupakan perkara pengeroyokan terhadap pencuri ayam hingga tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Polres Tabanan sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dan menggelar rekonstruksi dengan 18 adegan pada 17 September 2026.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads