detikBali

Curi Ponsel Penunggu Pasien di RSUP Prof Ngoerah, Pria Lampung Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Curi Ponsel Penunggu Pasien di RSUP Prof Ngoerah, Pria Lampung Ditangkap


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Pria asal Lampung, Dodi Andika, nekat mencuri ponsel milik penunggu pasien yang sedang beristirahat di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Bali
Pria asal Lampung, Dodi Andika, nekat mencuri ponsel milik penunggu pasien yang sedang beristirahat di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Bali
Denpasar -

Dodi Andika (25) nekat mencuri ponsel milik penunggu pasien yang sedang beristirahat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar, Bali. Pria asal Lampung itu akhirnya ditangkap polisi, tak lama setelah kejadian.

"Pelaku kemudian berhasil diamankan di kawasan Simpang Buagan Denpasar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Ekky Nurwenda Putra, Jumat (2/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ekky mengungkapkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (25/9) dini hari. Kala itu, Dodi sedang menemani temannya untuk berobat di rumah sakit tersebut.

Sembari menunggu temannya, Dodi berjalan di sekitar Ruang Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSUP Prof Ngoerah. Ia melihat ponsel tergeletak dan pemiliknya yang merupakan penunggu pasien sedang tertidur.

ADVERTISEMENT

"Saat temannya sedang berobat, dia melipir melihat HP tergeletak di dekat korban saat korban tidur," tutur Ekky.

Mengetahui korban tertidur, Dodi mengamati kondisi sekitar dan mengambil ponsel tersebut secara diam-diam. Dodi yang saat itu memakai masker lantas kabur membawa ponsel senilai Rp 5 juta itu. Namun, aksi pencurian itu ternyata tertangkap kamera pengawas atau CCTV di rumah sakit tersebut.

Sementara itu, korban bernama I Gede Agus (27) baru menyadari ponselnya hilang saat terbangun pada pagi hari. Agus menyebut ponsel itu dia taruh di sela-sela badan dan tangannya saat tidur.

Berbekal rekaman CCTV itu, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan langsung memburu pria Lampung tersebut. Polisi mengamankan Dodi beserta dengan barang bukti ponsel tersebut pada Selasa (29/9).

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP tersebut seorang diri," ujar Ekky.

Ekky menjelaskan polisi terus mendalami kasus pencurian di RSUP Prof Ngoerah. Menurutnya, Dodi beserta barang bukti juga telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads