Pria berinisial MS ditangkap polisi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berusia 32 tahun itu dibekuk lantaran mencuri truk engkel di Banjar Bukian Kawan, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.
"Tim Reskrim Polsek Payangan mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil engkel warna kuning dengan nomor polisi DK 9599 AP yang terjadi di wilayah Banjar Bukian Kawan, Desa Bukian," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suardita mengatakan MS mencuri truk engkel milik I Ketut Suena pada 18 September lalu. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendapat petunjuk bahwa truk tersebut terdeteksi ke luar Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem.
"Petugas kemudian melakukan pengecekan data di Pelabuhan Padangbai dan berkoordinasi dengan Team Opsnal Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Suardita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya dapat melacak keberadaan MS. Pria yang berprofesi sebagai petani itu akhirnya ditangkap di rumah istrinya di Lombok Tengah.
Saat diinterogasi polisi, MS mengaku telah mencuri dan membawa kabur truk seharga Rp 180 juta itu ke Lombok. MS lalu digiring ke Mapolsek Payangan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. MS dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truck engkel, dua unit kunci, empat unit pelat nomor kendaraan, dua lembar STNK, satu baju warna merah, satu celana pendek warna hitam dan satu tas selempang warna hitam," pungkas Suardita.