Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, Brigpol I GD WT, ditangkap Polresta Denpasar. Ia ditangkap lantaran kedapatan membeli dan menyimpan pistol rakitan.
"Pemeriksaan dari Propam Polres Gianyar, yang bersangkutan ini diduga membeli senjata dari ARM," kata Kapolres Gianyar, AKBP James Rajagukguk, seusai konferensi pers di kantornya, Selasa (29/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
James mengatakan pistol yang dibeli WT adalah rakitan berjenis revolver makarov. Pistol itu dibeli beserta beberapa amunisi.
Proses pidana WT sedang ditangani di Polresta Denpasar. Sedangkan bentuk pelanggarannya ditangani Propam Polda Bali. "Membeli dari mana, itu sedang diselidiki oleh Polresta Denpasar," kata James.
James mengatakan, pistol itu dibeli WT dengan alasan koleksi pribadi. Pistol itu diketahui belum pernah digunakan sekalipun.
Atas perbuatannya, WT dipastikan akan mendapat sanksi pemecatan. James menegaskan WT telah melanggar kode etik kepolisian.
"Semua sudah diproses di Propam Polda Bali. Saya tidak akan menutupi dan tidak akan diproses di Polres Gianyar karena penanganan sudah diambil alih Polda Bali," terang James.