detikBali

Komplotan WNA Curi Uang di Ubud Ditangkap di Blora, 2 WN Iran Ikut Diciduk

Terpopuler Koleksi Pilihan

Komplotan WNA Curi Uang di Ubud Ditangkap di Blora, 2 WN Iran Ikut Diciduk


Aryo Mahendro - detikBali

Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk menunjukkan barang bukti uang curian milik MS dan JI saat konferensi pers di kantornya, Selasa (29/9/2026). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk menunjukkan barang bukti uang curian milik MS dan JI saat konferensi pers di kantornya, Selasa (29/9/2026). (Aryo Mahendro/detikBali)
Gianyar -

Seorang warga negara (WN) asal Pakistan dan tiga WN Iran ditangkap polisi. Mereka terlibat pencurian di Kecamatan Ubud, Gianyar dan Denpasar.

Dua di antaranya adalah pria berinisial MS (36) dan perempuan Iran berinisial ZI (37). Mereka adalah komplotan pencuri di Ubud yang mencuri uang milik WN Aljazair berinisial IS di Ubud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tangkap di Blora, Jawa Tengah. Saat kami tangkap, ada dua komplotan lain yakni warga asing asal Iran," kata Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk saat konferensi pers di kantornya, Selasa (29/9/2026).

James mengatakan MS dan ZI sudah diburu sehari setelah pencurian terjadi. Informasi yang didapat, mereka kabur ke Jawa Barat tak lama setelah mencuri uang di Ubud.

ADVERTISEMENT

Mereka kabur dengan mobil yang disewa di Jawa Barat. Setelah dikejar hingga ke Jawa Barat, ternyata MS dan ZI sudah pindah ke Surabaya.

Pengejaran dua orang itu dilanjutkan. Sampai di Surabaya, ternyata MS dan ZI sudah kabur ke Blora, Jawa Tengah. Di sana lah pelarian mereka berakhir.

"Kami tangkap di sebuah hotel di Blora, Jawa Tengah. Ketika ditangkap, dua pelaku itu sedang bersama dua warga asing asal Iran. Kami interogasi, dua orang Iran ini mengaku pernah mencuri di Denpasar," kata James.

"Jadi, dua orang asal Iran itu kami serahkan ke Polresta Denpasar untuk ditangani," imbuhnya.

James menyebut MS dan ZI kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Gianyar. Atas aksi pencurian itu, mereka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Motifnya apa dan sudah berapa lama mereka beraksi, masih kami selidiki. Kalau yang dua orang Iran lainnya itu sekarang ditangani Polresta Denpasar," katanya.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads