Sejumlah peristiwa kriminal menjadi sorotan di Bali dalam sepekan terakhir. Sopir truk Gede Selamet (21) meninggal dunia setelah dibakar hidup-hidup oleh bosnya, I Putu Cahyadi Putra (37).
Di Badung, warga negara Rusia G Artem (40) yang dilaporkan hilang ditemukan meninggal dunia di bawah tebing kawasan Tanjung Mebulu, Desa Pecatu.
Rumah warga di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Badung, juga diteror bom molotov. Polisi kini memburu dua pelaku yang terekam CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi mengungkap kasus TPPO dengan modus jual-beli bayi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dua bayi laki-laki diperjualbelikan dengan harga puluhan juta rupiah. Berikut sejumlah peristiwa sepekan yang menjadi sorotan yang dirangkum detikBali dalam rubrik 'Bali Sepekan'.
Sopir Truk Tewas Dikabar Bos
Sopir truk Gede Selamet (21) meninggal dunia setelah mengalami luka bakar sekitar 68 persen dan trauma inhalasi. Selamet sebelumnya dibakar hidup-hidup oleh bosnya, I Putu Cahyadi Putra (37).
Selamet sempat menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Namun, kondisinya kritis akibat luka bakar yang meliputi wajah, leher, dada, punggung, kedua tangan hingga kedua kaki.
Kepala ICU RSUP Prof IGNG Ngoerah, dr. Putu Kurniyanta, mengatakan Selamet juga mengalami trauma inhalasi akibat menghirup uap panas.
"Paru-paru yang luka disertai dengan biasanya kalau pasien sudah lebih dari 50 persen (luka bakar) kemungkinan agak susah kami bisa, meskipun kami sudah melakukan upaya maksimal," ujar Putu saat ditemui di RSUP Ngoerah, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Kondisi Selamet memburuk hingga tim medis memberikan obat untuk menguatkan kerja jantung dan melakukan pijat jantung. Namun, Selamet tidak memberikan respons dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 07.51 Wita pada Jumat (25/9).
Keluarga berencana memulangkan jenazah Selamet pada 6 Oktober 2026. Selamet diketahui merupakan tulang punggung keluarga.
Hukuman terhadap Cahyadi juga berpotensi berubah setelah Selamet meninggal dunia. Polisi tetap menggunakan Pasal 467 KUHP, tetapi ayatnya berubah dari ayat 2 menjadi ayat 3.
"Untuk Pasalnya tetap kami pakai 467 KUHP, ayatnya yang berubah dari sebelumnya ayat 2 menjadi ayat 3 karena korbannya meninggal dunia sehingga ancaman hukumannya juga berubah dari sebelumnya tujuh tahun menjadi sembilan tahun penjara," kata Kapolsek Selat, AKP Ida Bagus Astawa, Jumat (25/9/2026).
WN Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing
Evakuasi jenazah WNA Rusia yang hilang di sekitar Tanjung Mebulu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Sabtu (26/9/2026). Foto: Dok. Kantor SAR Denpasar |
Warga negara Rusia, G Artem (40), ditemukan meninggal dunia di bawah tebing kawasan Tanjung Mebulu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (26/9).
Sebelumnya, warga menemukan motor yang terparkir tanpa pemilik di sekitar lokasi. Tim SAR kemudian melakukan pencarian menggunakan drone thermal.
"Upaya pencarian dilakukan melalui pantauan udara menggunakan drone thermal pada pukul 11.45 Wita di sekitar area pinggir tebing," ujar Koordinator Lapangan Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Wahyu Sidhiarta.
Tak lama kemudian, masyarakat mencium bau tidak sedap dan menemukan jenazah di antara bebatuan di bawah tebing.
"Setelah dilakukan penelusuran, masyarakat menemukan keberadaan jenazah di bawah tebing, di antara bebatuan," jelasnya.
Tim SAR gabungan kemudian bergerak menuju lokasi melalui jalur Pantai Nyang-Nyang. Jenazah berhasil dievakuasi ke pesisir Pantai Nyang-Nyang sekitar pukul 15.00 Wita.
Teror Bom Molotov di Badung
Bekas bom molotov membekas pada dinding bangunan toko kecil depan rumah korban di Desa Pererenan, Badung, Rabu (23/9/2026). (Agus Eka/detikBali). |
Rumah warga berinisial I Made D di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, diteror bom molotov pada Senin (14/9). Aksi tersebut baru viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial pada Rabu (23/9).
Dalam rekaman, dua orang berpakaian gelap terlihat mendekati rumah korban. Salah satu pelaku melempar bom molotov ke teras sebelum keduanya melarikan diri.
Pelaku juga meninggalkan surat berisi ancaman penagihan utang sebesar Rp 750 juta atas nama Harsa Construction. Kuasa hukum korban, Juanda Albert Mandena, mengatakan pelaku meminta pembayaran menggunakan Bitcoin.
"Waktu itu pernah kami kontak, cuma dia ini suruh bayar lewat Bitcoin. Jadi kami nggak bisa tracking juga siapa pemiliknya," kata Juanda, Rabu.
Polisi menemukan pecahan botol bir, sumbu kain lap, serta tanah dengan aroma bekas tumpahan minyak yang diduga Pertalite. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir Rp 3 juta dan tidak ada korban jiwa.
Polisi memburu dua pelaku yang berdasarkan CCTV menggunakan motor matik X-Max tanpa pelat nomor.
"Dua orang terekam pakai jaket, masker, dan helm hitam. Pelaku naik motor tanpa nopol dan kabur ke arah selatan," kata Kasi Humas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, Rabu.
Jual-Beli Bayi di Bangli
Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra menunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan TPPO saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/9/2026). Foto: Aryo Mahendro/detikBali |
Polisi mengungkap kasus TPPO dengan modus jual-beli bayi melalui media sosial. Tiga orang, yakni Jumariah alias Ria (26), Charudin Saputra (18) alias Putri, dan I Wayan Depin (35), ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mengungkap tindak pidana perdagangan orang via media sosial," kata Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari aktivitas Depin di TikTok pada 2025. Ia mengunggah video yang menyatakan ingin mengadopsi bayi. Setahun kemudian, Ria menghubungi Depin dan menawarkan bayi laki-laki berusia 1,5 bulan seharga Rp 24 juta.
Bayi tersebut kemudian dibeli oleh I Jero Selamat. Transaksi dilakukan di Jalan Raya Kintamani-Desa Petang, Kabupaten Badung, pada 31 Juli 2026.
Transaksi kedua terjadi pada 31 Agustus 2026. Ria kembali menawarkan bayi laki-laki kepada Jero Selamat dengan harga Rp 35 juta. Setelah ditawar, harga disepakati Rp 23 juta.
"Transaksi terjadi pada tanggal 31 Agustus 2026, pukul 22.00 Wita. Lokasinya, di Jalan Raya Catur menuju Desa Petang, Kabupaten Badung. Setelah itu uang diserahkan ke Ria sebesar Rp 23 juta sesuai kesepakatan," ungkapnya.
Andhika mengatakan Ria berperan mengelola akun TikTok dan menawarkan bayi. Putri mencari orang tua miskin yang hendak menjual bayinya, sedangkan Depin mencari dan menghubungkan pembeli di Bali.
Dua bayi laki-laki yang telah dijual kini diamankan dan ditangani Dinas Sosial Bali. Polisi juga mengamankan dua bayi perempuan yang disebut hendak dijual tetapi belum sempat ditransaksikan.
"Pengakuan tersangka, dua bayi perempuan itu siap dijual. Tapi, belum sempat terjual, kami amankan dahulu ke Bali dan dirawat di sebuah yayasan yang dinaungi Dinas Sosial Bali," pungkasnya.
(dpw/dpw)


