Menteri Imipas Perintahkan Itjen Periksa Pembebasan Bersyarat Mas Bechi

Audrey Santoso - detikBali
Rabu, 23 Sep 2026 19:34 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto langsung memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas memeriksa proses pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Tak hanya pembebasan bersyarat, tim Itjen juga akan menelusuri pemberian remisi, cuti bersyarat hingga cuti menjelang bebas yang diterima Mas Bechi.

"Kami pahami betul-betul apa yang menjadi kekhawatiran para pihak, terutama korban. Dan kami menghargai semua masukan, aspirasi yang diberikan para pihak kepada kami, baik dari Komnas Perempuan maupun Kementerian PPPA. Dan kami setuju, bahwa pemberian hak-hak untuk warga binaan tidak boleh mengabaikan sisi perlindungan korban, meski pemberian hak warga binaan sudah diatur oleh undang-undang," jelas Menteri Agus kepada detikcom, Rabu (23/9/2026).

Agus memastikan tim Itjen Kemenimipas akan menelaah secara detail remisi demi remisi yang diberikan lapas kepada Mas Bechi selama ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemberian hak tersebut sesuai aturan atau tidak.

Dia menekankan pemeriksaan tidak hanya dilakukan karena adanya sorotan terhadap pembebasan bersyarat Mas Bechi. Agus mengaku telah memerintahkan tim Itjen Kemenimipas mengevaluasi usulan remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas yang diusulkan jajaran, baik unit pelaksana tugas hingga kantor wilayah (kanwil).

"Kita akan turunkan tim Irjen untuk dalami apakah pemberian remisi selama ini sesuai aturan atau tidak. Dan ada atau tidak adanya ini (polemik Mas Bechi), memang saya sudah perintahkan Tim Irjen Kementerian untuk secara menyeluruh mendalami hal terkait remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas," terang Menteri Agus.

Agus menerangkan proses pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas diawali dari usulan perangkat kerja di bawah. Usulan tersebut kemudian melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Ajuan untuk pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas kan prosesnya dari bawah. Prinsipnya kita akan turunkan Tim Itjen untuk meneliti pemberian remisi sesuai ketentuan atau tidak," tegas dia.

Simak Video "Video: Kontroversi Mas Bechi Setelah Bebas Bersyarat"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork