Terlibat Kasus Judol di Bali, 35 WN India Dituntut 4-5 Tahun Penjara

Wibhi Leksono - detikBali
Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB
Proses persidangan terhadap 35 WN India terkait kasus judi online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/9/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 35 warga negara (WN) India yang menjadi terdakwa kasus dugaan jaringan judi online (judol) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun. Sedangkan, 33 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 4 tahun penjara.

Dua terdakwa yang dituntut lebih tinggi yakni Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor 600/Pid.Sus/2026/PN Dps.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Ni Made N Lumisensi dalam tuntutannya, Senin (14/9/2026).

Tuntutan pidana penjara selama 5 tahun juga dijatuhkan terhadap Yash Raj Singh Gaur. Sedangkan terhadap 33 terdakwa lainnya, jaksa menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 426 ayat (1) huruf b.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa terlibat dalam operasional judi online yang dilakukan di dua vila, masing-masing di wilayah Tibubeneng (Badung) dan Cepaka (Tabanan). Kasus ini terungkap setelah tim siber Polda Bali menemukan akun Instagram yang mempromosikan judol pada awal Februari 2026.



Simak Video "Video Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 Miliar"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork