Ketua LPD Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Karangasem, berinisial IWD (57), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.
IWD semula diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem pada Rabu (9/9/2026) malam. Seusai menjalani pemeriksaan, IWD langsung digiring menuju Lapas Kelas IIB Karangasem menggunakan mobil tahanan.
Kepala Kejari Karangasem Kusufi Esti Redliani menegaskan penetapan tersangka terhadap IWD sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. Kusufi mengatakan sebanyak 37 saksi juga telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di LPD Klungah.
"Penetapan tersangka kami lakukan setelah melengkapi dua alat bukti. Ada puluhan saksi yang telah kami periksa termasuk saksi ahli," kata Kusufi, Rabu.
Kasus tersebut terkuak dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan LPD Klungah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Karangasem hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
(iws/iws)