Polisi telah menetapkan Marselinus Munceng alias MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 13 muridnya di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Guru tersebut saat ini sudah ditahan polisi. Dia pun terancam 15 tahun penjara.
"Sudah penetapan tersangka dan penahanan di Polres Sumba Barat," ujar Kasihumas Polres Sumba Barat Ipda Ruslan Amin, Minggu (6/9/2026).
Ruslah menjelaskan penyidik sudah cukup mengantongi alat-alat bukti. Hal itu menjadi dasar penetapan tersangka terhada Marselinus. Dia juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring penetapan tersangka, Marselinus dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 418 Ayat (2) huruf b sub pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026), polisi melakukan upaya paksa dan langsung menahan MM di Polres Sumba Barat selama 20 hari ke depan.
"Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat proses penanganannya," jelas Ruslan.
Selain itu, Ruslan melanjutkan, berdasarkan hasil pendataan, jumlah korban sementara ini 13 orang. Namun, jumlah korban dipastikan bertambah bila adanya laporan polisi lagi.
"Jadi kasus tersebut dilaporkan langsung oleh orang tua korban," pungkas Ruslan.
Diberitakan sebelumnya, Marselinus diduga mencabuli 13 siswa-siswi. Jumlah tersebut bisa saja bertambah. "Iya untuk sementara dari hasil pemeriksaan (korban berjumlah) 13 orang, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah," ujar Ruslan.
Ruslan mengungkapkan kasus asusila yang dialami oleh belasan korban itu terjadi sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026. Ketika itu, para korban tengah mengikuti les privat di sekolah.
Hasil penyelidikan polisi juga mengungkapkan MM diduga memiliki penyimpangan seksual. Adapun, belasan korban itu adalah perempuan dan laki-laki.
"Modusnya les privat kemudian adanya penyimpangan seksual dari pelaku juga," ungkap Ruslan.