Pria berinisial DM (44) ditangkap polisi di kawasan Anjungan Betutu Gilimanuk (ABG), Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Pria asal Tulang Bawang, Lampung, itu ditangkap seusai mencuri sepeda motor milik warga Kelurahan Baler Balai Agung, Kecamatan Negara, Jembrana.
"Tim kami berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (4/9/2026) sekira pukul 11.00 Wita," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alit menerangkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian motor dengan korban Dewa Putu Yoga Cipta Negara pada Senin (6/7) dini hari. Kejadian pertama kali diketahui oleh karyawan korban yang terbangun untuk memasak sekitar pukul 04.15 Wita.
Menurut Alit, saksi terkejut ketika mendapati sepeda motor milik majikannya raib. Lantaran upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, korban yang mengalami kerugian materiel mencapai Rp 7,5 juta langsung melapor ke Mapolres Jembrana.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan," ujar Alit.
Alit mengatakan polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Kurawa berhasil melacak keberadaan pelaku dan memburu target hingga ke wilayah pesisir barat Bali.
Saat diinterogasi polisi, DM mengakui seluruh perbuatannya. Menurut Alit, pelaku sempat sempat melarikan diri sembari memboyong motor curian ke tempat kerjanya di Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
"Pelaku yang berdomisili asal di Tulang Bawang, Lampung beserta barang bukti satu unit Honda Beat DK 5734 KAI ini kami amankan di Mapolres Jembrana guna proses hukum lebih lanjut," tandas Alit.