detikBali

Polisi Gadungan di Kupang Peras Wanita Pakai Foto Bugil-Minta Hubungan Badan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Gadungan di Kupang Peras Wanita Pakai Foto Bugil-Minta Hubungan Badan


Yufengki Bria - detikBali

Pria berinisial RHM (37), yang mengaku sebagai polisi, saat menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kupang Kota, NTT, Senin (13/7/2026)(Dok. Polresta Kupang Kota).
Foto: Pria berinisial RHM (37), yang mengaku sebagai polisi, saat menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kupang Kota, NTT, Senin (13/7/2026). (Dok. Polresta Kupang Kota).
Kupang -

Pria berinisial RHM (37) ditangkap aparat Polresta Kupang Kota setelah diduga memeras seorang perempuan berinisial PAB dengan foto bugil korban. Sebelum ditangkap, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri itu juga diduga mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming akan menghapus foto dan video tersebut.

Penangkapan dilakukan tim gabungan di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (12/7/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi sudah kami amankan. Ternyata polisi gadungan," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Djoko Lestari kepada detikBali, Senin (13/7/2026).

Djoko menjelaskan penangkapan tersebut didasari laporan polisi nomor: LP/B/475/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 28 April 2026 yang dilaporkan oleh PAB. Kasus tersebut bermula saat RHM berkenalan dengan PAB melalui TikTok menggunakan akun palsu pada Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Untuk meyakinkan korban, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama bernama Fadli yang berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao. Dalam akun TikTok tersebut, RHM menggunakan foto profil milik seorang anggota Polri asli asal Polda Sulawesi Barat, yaitu Briptu Muh Nur Padli.

Setelah berhasil mendapatkan nomor WhatsApp (WA) PAB, RHM mulai merayunya. Pada akhir April 2026, ia berhasil meyakinkan PAB untuk mengirimkan foto bugilnya dengan jaminan tidak akan disebarluaskan karena statusnya mengaku sebagai polisi.

Namun setelah mendapatkan foto tersebut, RHM justru mengancamnya untuk menyebarkan foto-foto syurnya. Jika tidak, PAB harus membayar Rp 10 juta. Karena merasa tertekan, PAB akhirnya melaporkan kasus itu ke Mapolresta Kupang Kota.

Menurut Djoko, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan alot hingga akhirnya Polresta Kupang Kota berkolaborasi dengan tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT pada 10 Juli 2026 untuk melakukan profiling mendalam menggunakan perangkat teknologi milik Polda NTT.

"Titik terang didapatkan pada Minggu (12/7/2026) malam, ketika pelaku kembali menghubungi korban. Kali ini, pelaku mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan menghapus file foto dan video bugil tersebut, asalkan korban mau berhubungan badan," jelas Djoko.

Mendapat informasi tersebut, Djoko berujar, tim gabungan langsung menyamar di lokasi pertemuan yang disepakati di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A Tallo. Saat PAB datang menghampiri dan hendak membawa PAB, polisi langsung menyergapnya.

Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu Handphone (HP) merek Infinix Note 50 Pro yang digunakan untuk mengancam PAB dan sepeda motor Honda Scoopy.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat melakukan aksinya karena sudah lama menaruh hati kepada korban. Modus menggunakan akun TikTok palsu dan mengaku sebagai polisi juga kerap digunakannya untuk mendekati wanita lain," ungkap Djoko.

Saat ini, RHM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota. Polisi berencana segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan menyita barang bukti.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kenalan di media sosial yang mengaku-ngaku sebagai aparat," pungkas Djoko.



(nor/nor)









Hide Ads