Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mataram 2023.
Penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Saat ini, proses audit oleh BPKP NTB masih berlangsung.
"Masih menunggu audit BPKP (NTB)," sebut Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Ade Zamrah kepada detikBali, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zamrah belum membeberkan potensi kerugian negara yang ditemukan penyidik. Menurutnya, nilai kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan BPKP NTB.
"Masih menunggu audit," timpalnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Zamrah tidak mengungkapkan detail pemeriksaan para saksi tersebut.
Bansos dana pokir yang disalurkan anggota DPRD Kota Mataram bersumber dari dana Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyalurannya dilakukan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.
Bansos tersebut diperuntukkan bagi pedagang. Pengajuan bansos dilakukan secara berkelompok dengan masing-masing kelompok berisi 10 anggota. Setiap kelompok mendapatkan Rp 50 juta.
Dalam penyalurannya, bansos tersebut diduga tidak sesuai mekanisme. Penerima bansos diduga tidak mengajukan proposal terlebih dahulu. Nama penerima justru langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.
Akibatnya, penerima bansos tersebut diduga tidak sesuai sasaran.