detikBali

Proyek PAUD di Dompu Dilaporkan ke Kejari gegara Pindah Lokasi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Proyek PAUD di Dompu Dilaporkan ke Kejari gegara Pindah Lokasi


Faruk - detikBali

Pelapor KB PAUD, Hardi saat memasukkan laporan ke Kejari Dompu.
Foto: Pelapor KB PAUD, Hardi saat memasukkan laporan ke Kejari Dompu. (Istimewa)
Dompu -

Pengelola Kelompok Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (KB PAUD) Ambi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Pelapor bernama Hardi, warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Dompu. Dia melaporkan proyek senilai Rp 1,1 miliar itu lantaran pindah lokasi.

Menurut pelapor, Hardin, proyek yang menggunakan anggaran revitalisasi tahun 2026 itu tidak sesuai dengan titik koordinat yang diajukan dalam proposal yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

"Lokasi baru tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat izin operasional dan titik koordinat pada aplikasi Dapodik," kata Hardin yang dihubungi detikBali, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hardin melapor ke Kejari Dompu pada Rabu (26/8/2026). Laporan itu disertai bukti foto bangunan PAUD di lokasi baru, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga izin operasional.

Hardin menilai proyek itu telah melanggar Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 Pasal 5 dan 10 tentang Pendirian Satuan PAUD. Hal ini menjadi salah satu dasar dia melaporkan ke Kejari.

ADVERTISEMENT

Hardin menjelaskan PAUD tersebut terdaftar di Dapodik dan memiliki Izin Operasional Nomor 426/098/Dikpora/2019 beralamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja. Sementara proyek revitalisasinya dibangun di Desa Matua, Kecamatan Woja.

"Pasal 5 dan 10 itu mewajibkan penyelenggaraan PAUD sesuai izin dan wajib lapor setiap perubahan. Jika alamat Dapodik tidak sesuai dengan fakta, berpotensi merugikan keuangan negara," tuturnya.

Hardin meminta Kejari Dompu agar segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan terhadap PAUD Ambi di kedua alamat tersebut.

"Kami minta kejaksaan segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memproses hukum pengelola PAUD Ambi karena dianggap merugikan keuangan negara," tegasnya.

Kasi Intelejen Kejari Dompu, Dany Novita Curia membenarkan laporan itu telah masuk ke meja pengajuan. "Baru kemarin disampaikan (laporan) itu," ungkap Dany, Kamis.

"Akan dilakukan telaah yang dilaporkan memang benar adanya atau tidak," imbuhnya.

Pihaknya belum bisa memastikan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebab, perlu didalami dulu. "Nanti kita perdalam terlebih dahulu," tegasnya.

Sementara itu, pengelola KB PAUD yang dihubungi detikBali belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads