detikBali
Badung

Viral Emak-emak Curi Lipstik, Kemben, hingga Gorengan

Terpopuler Koleksi Pilihan
Badung

Viral Emak-emak Curi Lipstik, Kemben, hingga Gorengan


Agus Eka Purna Negara - detikBali

Rekaman video aksi emak-emak mengutil barang di Mengwi, Badung. (Istimewa)
Foto: Rekaman video aksi emak-emak mengutil barang di Mengwi, Badung. (Istimewa)
Badung -

Aksi emak-emak mengutil sejumlah barang dagangan dan makanan di toko Alisha Collection, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, viral di media sosial. Terduga pelaku yang mengenakan celana jeans dan syal tersebut terekam CCTV mengambil lipstik, kemben, hingga menyikat gorengan milik pengunjung lain.

"Personel UKL Polsek Mengwi sudah mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV untuk menindaklanjuti video viral tersebut. Petugas juga telah meminta keterangan saksi di tempat kejadian perkara," kata Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 13.30 Wita saat terduga pelaku datang berpura-pura melihat barang dagangan. Wanita tersebut sempat sengaja menjatuhkan produk kosmetik dan menanyakan merek tertentu sebelum kabur membawa barang curian.

"Terduga pelaku sempat menanyakan merek kosmetik yang tidak tersedia di toko tersebut lalu pergi begitu saja. Setelah itu ada pembeli lain yang mengeluh kehilangan gorengan sehingga saksi mengecek CCTV," ujar Ayu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, terduga pelaku menggasak satu buah lipstik, satu buah kemben, dua gantungan kunci, serta satu buah bros. Total nilai barang milik toko yang diambil wanita tersebut mencapai Rp 232 ribu.

"Korban atas nama Kadek Eka Susanti sudah kami hubungi melalui sambungan telepon mengenai kejadian ini. Yang bersangkutan menyatakan tidak mempermasalahkan kerugian materiil tersebut dan tidak berniat menempuh jalur hukum," ungkapnya.

Pemilik toko mengunggah rekaman kamera pengawas tersebut ke media sosial semata-mata untuk memberikan sanksi sosial. Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera agar terduga pelaku tidak mengulangi perbuatannya di tempat lain.

"Maksud korban memposting video tersebut ke media sosial hanya untuk memberikan efek jera kepada terduga pelaku. Polisi tetap mengumpulkan dokumen dan rekaman CCTV sebagai bahan pendalaman," pungkas Ayu.



(hsa/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads