Kadek Ar telah bebas dari kungkungan hotel prodeo setelah mendapat remisi di HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Kadek merupakan satu dari enam narapidana Lapas Kelas IIB Tabanan yang dinyatakan bebas seusai mendapat Remisi Umum (RU) di Hari Kemerdekaan.
Saat persidangan lalu, Kadek dinyatakan bersalah atas kasus pencurian yang pernah ia lakukan. Hakim kemudian menjatuhi hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan. Setelah beberapa bulan menjalani masa tahanan, udara bebas akhirnya ia peroleh setelah namanya masuk dalam warga binaan yang mendapat remisi umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadek Ar pun tak mampu menyembunyikan rasa harunya. Baginya, kebebasan pada hari kemerdekaan memiliki arti khusus karena membuka kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
"Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, saya bisa bebas bertepatan dengan hari kemerdekaan. Momen ini sangat berarti karena akhirnya saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga setelah sekian lama," ungkap pria asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan ini.
Selain Kadek, lima napi lainnya turut dinyatakan bebas di peringatan HUT ke-81 RI. Sementara penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan oleh Bupati Tabanan, I Gede Komang Sanjaya, kepada dua orang perwakilan warga binaan di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, didampingi Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo.
Prawira menegaskan seluruh Warga Binaan (WB) yang diusulkan memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Enam orang di antaranya memperoleh RU II sehingga dapat langsung mengakhiri masa pidana dan kembali ke rumah.
"Enam orang memperoleh RU II, yang berarti mereka dapat langsung menghirup udara bebas. Semoga kebebasan ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan kehidupan dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat," jelas Prawira.
Secara keseluruhan, sebanyak 129 warga binaan Lapas Tabanan memperoleh Remisi Umum terdiri atas 121 penerima RU I dan 8 penerima RU II. Dengan rincian perolehan RU I bervariasi yakni remisi satu bulan bagi 22 orang, remisi dua bulan bagi 30 orang, remisi tiga bulan bagi 53 orang, remisi empat bulan bagi 9 orang, remisi lima bulan bagi 6 orang, dan remisi enam bulan bagi 3 orang.
Sedangkan perolehan RU II yakni remisi satu bulan bagi 2 orang, remisi dua bulan bagi 3 orang, dan remisi tiga bulan bagi 1 orang Warga Binaan.