detikBali

Saksi Pengeroyokan Pencuri Ayam di Baturiti Tambah Jadi 30 Orang

Terpopuler Koleksi Pilihan

Saksi Pengeroyokan Pencuri Ayam di Baturiti Tambah Jadi 30 Orang


I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7) malam. /Krisna Pradipta
Foto: Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7) malam. (I Dewa Made Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Sepekan setelah Polres Tabanan menetapkan lima tersangka pengeroyok KD, pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, kini jumlah saksi bertambah dari yang awalnya 18 menjadi 30 orang. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan masih dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran dari masing-masing tersangka.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan selain keterangan saksi, penyidik juga melibatkan saksi ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Untuk saksi, dari 18 sekarang sudah menjadi 30 saksi. Kami juga menambahkan saksi ahli pidana untuk memperkuat peran dari masing-masing lima tersangka," ujar Kapolres Bayu Pati, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bayu Pati, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait ekshumasi terhadap jenazah KD. Hasil tersebut dinilai penting untuk melengkapi penyidikan dan mengungkap secara lebih jelas penyebab kematian KD.

ADVERTISEMENT

"Dokter menyampaikan kurang lebih hasilnya terlihat dua minggu setelah dilakukan ekshumasi," jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Kapolres mengatakan sampai saat ini baru lima orang yang telah ditetapkan. Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sedang dilakukan.

"Sampai saat ini masih lima orang tersangka. Kemungkinan ada penambahan tergantung hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Sampai saat ini masih terus proses penyelidikan," tegasnya.

Di tengah proses hukum tersebut, muncul keinginan dari kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan dan komunikasi lebih lanjut, termasuk terkait permintaan keringanan hukuman. Menanggapi hal itu, Bayu Pati mengatakan pertemuan kedua pihak dipersilakan selama tidak mengganggu proses hukum.

"Kalau kedua belah pihak ingin melakukan pertemuan, silakan dan itu sah saja. Tetapi terkait dengan proses penyidikan tetap akan berlanjut sampai nanti di persidangan," tegasnya kembali.

Ia menerangkan kasus tersebut merupakan tindak pidana murni dan bukan delik aduan. Sehingga proses hukum tidak dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).



(hsa/hsa)









Hide Ads