Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram kembali menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota DPRD NTB dalam kasus gratifikasi 'uang siluman' di lingkungan DPRD NTB. Dengan putusan ini, tiga terdakwa dalam perkara tersebut sama-sama divonis bebas.
Dua terdakwa yang dibebaskan ialah Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider penuntut umum," vonis majelis hakim yang diketuai Dewi Santini dengan anggota Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail, Rabu (5/8/2026) malam.
Majelis hakim juga membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider penuntut umum tersebut," katanya.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam segala kemapuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," imbuhnya.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a, dakwaan subsider Pasal 605 ayat (1) huruf b, dan dakwaan lebih subsider Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, jaksa menuntut IJU dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Acip dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
IJU dan Acip menjadi terdakwa bersama Hamdan Kasim dari Partai Golkar yang lebih dulu divonis bebas.
Kasus ini bermula dari program Desa Berdaya, salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang dianggarkan Rp 76 miliar melalui direktif gubernur.
Program itu diperuntukkan bagi anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Tiga terdakwa diminta menyosialisasikannya kepada anggota DPRD NTB lainnya. Namun, anggaran program tersebut belum keluar.
Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"
(dpw/dpw)