detikBali

Pembunuh Mahasiswi Unram Pernah Dua Kali Masuk Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pembunuh Mahasiswi Unram Pernah Dua Kali Masuk Penjara


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Polresta Mataram menggelar konferensi pers kasus pembunuhan mahasiswi Unram, Nadya Dwi Ramadhany, bertempat di Gedung Wira Pratama, Jumat (31/7/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Konferensi pers kasus pembunuhan mahasiswi Unram, Nadya Dwi Ramadhany, bertempat di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/7/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Haikal alias HK, pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany alias NDR, masih berusia 17 tahun. Meski begitu, pria yang sudah pernah menikah itu juga pernah tersangkut kasus hukum dan masuk penjara sebanyak dua kali.

"Pelaku inisial HK masih 17 tahun. Agustus ini baru 18 tahun, tanggal 3," kata Kapolresta Mataram, Kombes Hendro Purwoko, Jumat (31/7/2026).

"Pelaku ini merupakan residivis pencurian sebanyak dua kali," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haikal ditangkap polisi di sebelah Kantor Lurah Punia, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (29/7). Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi motor korban yang dicuri oleh Haikal. Diketahui, Haikal sebelumnya buron sekitar dua bulan dan sempat hendak kabur ke Malaysia.

ADVERTISEMENT

"Tim berhasil mengidentifikasi barang bukti itu, khususnya motor korban. Tim melakukan pencarian motor korban dan melakukan pengintaian terhadap pelaku," ujar Hendro.

Untuk diketahui, Nadya ditemukan tewas di kamar kosnya wilayah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada 17 Mei lalu. Mahasiswi Unram asal Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa, NTB, itu ditemukan oleh temannya yang datang mencarinya ke kos tersebut.

Jasad Nadya ditemukan dalam kondisi telentang dan sudah mengeluarkan bau tak sedap. Ketika itu, kamar kos korban terkunci. Sementara itu, ponsel dan motor korban hilang.



(iws/iws)









Hide Ads