Pengacara Bildad Thonak Dilaporkan ke Polda NTT soal Penipuan

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 03 Agu 2026 22:26 WIB
Kuasa hukum Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi, yakni Fransisco Bessi, saat diwawancarai seusai membuat laporan polisi di Mapolda NTT, Senin (3/8/2026). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Pengacara Bildad Torino M Thonak dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penipuan. Laporan itu dilayangkan oleh mantan direktur Bank NTT Izhak Eduard Rihi bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bessi.

"Hari ini saya mewakili klien saya Pak Izhak Rihi melaporkan oknum pengacara berinisial BT ke Polda NTT dengan dugaan pidana penipuan," ujar Fransisco di Mapolda NTT, Senin (3/8/2026).

Fransisco menjelaskan pihaknya menyodorkan lima saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka adalah Izhak, Paul Adrian Amalo, Yohanis Daniel Rihi, L alias Liwar, termasuk Fransisco sendiri.

Dalam laporan tersebut, Fransisco juga turut menyerahkan bukti percakapan yang mengarah pada dugaan untuk menyuap hakim yang dilakukan oleh Bildad. "Yang bersangkutan dengan rangkaian tipu muslihat, menjanjikan kemenangan saat tingkat kasasi di MA (Mahkamah Agung)," imbuhnya.

Fransisco menuding Bildad telah melakukan kebohongan dan mengarang narasi. Mulai dari menjanjikan kemenangan dan meminta sejumlah uang yang akan digunakan untuk melobi agar bisa menang di MA.

"Sehingga hari ini bukan lagi terkait pengembalian uangnya, tetapi rangkaian kata bohong ini sudah berlangsung cukup alot," beber Fransisco.

Fransisco menuturkan penipuan dan pencatutan nama hakim itu bermula saat Bildad direkomendasikan oleh seseorang untuk menjadi kuasa tambahan Izhak dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum pemberhentian direktur Bank NTT. Peristiwa itu terjadi pada 24 Agustus 2023.

Dalam kasus tersebut, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kupang hingga kasasi, Bildad disebut menjanjikan kemenangan dengan meminta Rp 330 juta sebagai uang koordinasi dengan hakim MA. Lantaran kalah hingga tingkat kasasi, mereka pun merasa telah tertipu.

"Sehingga klien saya merasa ditipu," kata Fransisco.

Menurut Fransisco, setelah kalah di tingkat kasasi, Izhak kembali menghubungi Bildad terkait langkah selanjutnya. Namun, Bildad disebut tak kunjung merespons hingga saat ini.

"Sehingga bagi kami, apa yang dilakukan oleh terlapor adalah tindakan penipuan terhadap klien saya," imbuh Fransisco.

Kepala SPKT Polda NTT AKBP Oktovianus Wadu Ere membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut diterima karena memenuhi bukti permulaan.

"Sudah kami terima. Jadi begitu datang, sesuai SOP ya kami bahas dan lakukan kajian bersama dengan pihak reserse, sehingga hasil kajiannya ada unsur pidananya. Makanya, kami langsung terima tadi," kata Okto, sapaan Oktovianus.

Respons Bildad

Sementara itu, Bildad mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan terhadap dirinya. Bildad menuding pelaporan tersebut penuh dengan fitnah.

"B (saya) siap hadapi dia di mana saja," kata Bildad.

Terkait uang Rp 330 juta yang dipermasalahkan pelapor, Bildan menyebut uang tersebut merupakan jasa hukum dan operasional yang dibayarkan dari perjanjian awal Rp 500 juta. Menurutnya, justru pelapor yang tidak melunasi perjanjian awal tersebut hingga putusan kasasi.

"Dia tidak ada uang, maka dia jaminkan BPKP Pajero merah, baru dicicil, tapi sampai putusan kasasi dia hanya baru bayar kurang lebih Rp 300 ratusan juta lalu dia tidak bayar lagi. Dan ketika beliau minta kembali BPKP dengan alasan mau pakai bayar pajak mobil," jelas Bildad.

"BPKP tersebut tidak dikembalikan hingga hari ini dan karena dia omong di luar bahwa B dibayar mahal, tapi kalah, maka B diberi masukan oleh senior untuk tetap menjaga B pung nama baik, maka B kembalikan uang jasa hukum biar integritas tetap terjaga dan terawat karena saya menjual jasa," sambung Bildad.



Simak Video "Video: Drone Laut-Sonar Dikerahkan Cari Pelatih Valencia di Labuan Bajo"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB