Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Perapen 01, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Salman Alfarizi, resmi dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap bawahnya, inisial BS (21) ke kepolisian setempat. Hal itu menyusul viralnya video di media sosial (medsos) pengakuannya yang mengaku mendapatkan perlakuan tak mengenakkan dari atasnya.
"Benar, laporannya sudah masuk sejak tanggal 30 Juli 2026 itu di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Lombok Tengah," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada detikBali, Jumat (31/7/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brata mengatakan, laporan tersebut kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, pihaknya akan segera memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya.
"Laporannya sudah diterima. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan itu dilayangkan korban karena merasa keberatan atas perlakuan yang diduga dilakukan atasnya. Aduan itu tentang dugaan pelecehan seksual.
Salman Bantah Tuduhan Pelecehan
Sebelumnya, Salman membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dan menyebut persoalan yang terjadi hanya kesalahpahaman.
"Izin klarifikasi yang ada di media sosial itu, bahwasanya tidak ada pelecehan segala macam. Itu hanya kesalahpahaman saja," kata Salman saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Selasa (28/7/2026) di Praya.
Klarifikasi itu pun turut dihadirkan bapak dari terduga korban, Lalu Hirjran, Koordinator Kecamatan SPPG Praya, pihak yayasan dan akuntan SPPG Kelurahan Perapen 01. Hal itu dilakukan untuk menguatkan bantahan itu.
Menurutnya, baik pihak keluarga korban maupun pihak-pihak yang terlibat telah menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Ia menegaskan tidak ada laporan maupun permasalahan yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.
"Kita dari pihak keluarga maupun yang lain tidak ada masalah. Karena di sana tidak ada yang dipermasalahkan. Tidak ada pelecehan segala macam," ujarnya.
Salman menjelaskan peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2 Juli 2026. Saat itu, Salman dan bawahannya yang merupakan admin SPPG sedang menyusun laporan bersama di sebuah warung makan, bukan di kantor maupun di tempat sepi. Kala itu, kata dia, masih dalam masa libur operasional karena sekolah tengah libur.
"Kejadiannya tanggal 2 Juli 2026. Sudah lama itu. Tidak ada memegang atau segala macam. Itu hanya kesalahpahaman saja," jelasnya.
Salman menerangkan saat itu korban duduk di depannya ketika keduanya mengerjakan laporan. Menurutnya, korban merasa bagian punggungnya tersentuh, tapi ia membantah telah melakukan kontak fisik.
"Awalnya memang kita duduk bersama-sama mengerjakan laporan. Setelah itu adik ini merasa punggungnya kena. Dia duduk di depan, tapi sebenarnya tidak ada yang kena," katanya.
Diketahui, Kasus ini mencuat setelah adanya video mediasi antara terduga pelaku dan korban di sebuah ruangan viral di media sosial (medsos). Dalam video itu, terdengar pengakuan seorang korban yang tak terima dibelai-belai oleh terduga pelaku sambil sesenggukan menangis.
Video itu pertama kali diunggah oleh akun facebook @Bang_Guru. Postingan itu saat ini telah ditonton sebanyak 861 kali dan direspon ratusan orang.
"Tau pak ndek andang muri fokusk gawekanm laporan. Beridap kepalam due kali (tau pak ndak hadap belakang karena saya fokus ngerjain laporan tapi saya merasakan dua kali). Nggih (dua kali)," kata korban dalam video itu yang dikutip detikBali, Senin (27/7/2026).
Dalam video itu juga terdengar terduga pelaku yang menyangkal perbuatannya. Ia pun menyampaikan jika dirinya mengajak korban ke tempat sepi agar lebih fokus membuat laporannya. Di sisi lain, ia juga mengatakan sengaja begitu untuk mencari sensasi lain karena lagi mumet.
"Tiang sudah sampaiin ayo dek kita mau ke mana. Lagi pusing begini, telih (dingin). Nanikh (sekarang) belianm es menu," kata terduga pelaku saat pertemuan itu.