Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada Rabu (29/7/2026). Rekonstruksi digelar tertutup bagi awak media.
Pantauan detikBali, rekonstruksi dimulai sejak pukul 13.00 Wita dengan diikuti oleh seluruh pihak terkait. Sepertinya, penyidik kepolisian dari Polresta Lombok Tengah, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB, Kejari Lombok Tengah.
Terpantau juga kuasa hukum dari pimpinan ponpes, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Hotman 911, dan kuasa hukum tersangka anak, MR.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sejumlah adegan yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum hingga saat insiden terjadi. Rekonstruksi diawali di halaman pondok, lokasi tempat para santri disebut sedang bermain. Selanjutnya, proses berlanjut ke bagian belakang pondok, lokasi yang diduga menjadi tempat pengambilan kayu yang akan dijadikan ketapel.
Setelah itu, penyidik melanjutkan rekonstruksi ke kamar yang menjadi lokasi utama dugaan pembakaran tiga santri. Di lokasi tersebut, para pemeran memperagakan sejumlah adegan sesuai hasil penyidikan untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, maupun tersangka dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, polisi menerapkan pengamanan ketat. Puluhan personel dari Polres Lombok Tengah disiagakan di sekitar lokasi untuk membatasi akses masyarakat maupun awak media ke area rekonstruksi, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertutup hingga selesai.
Simak Video "Video: Pengasuh Diduga Lakukan Pencabulan, Ponpes di Lampung Dibakar Massa"
(hsa/hsa)