Sebanyak 10 dari 14 pihak tergugat dalam gugatan warga negara terkait banjir Bali September 2025 tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (27/7/2026). Walhasil, majelis hakim menunda sidang untuk memanggil kembali pihak-pihak yang mangkir tersebut.
Perkara ini digelar di Ruang Sidang Sari PN Denpasar, dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima. Dari 14 pihak tergugat, hanya empat yang terkonfirmasi hadir melalui kuasa hukum, yakni Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan. Sepuluh pihak lainnya, termasuk Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Sumber Daya Manusia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri ATR/BPN, DPRD Provinsi Bali, dan Bupati Badung, tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pihak yang belum hadir maka akan dilakukan pemanggilan kembali maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu 19 Agustus 2026 agenda pemanggilan pihak yang tidak hadir," kata Tjokorda.
Menjawab pertanyaan soal kemungkinan perkara langsung memasuki tahap mediasi, Tjokorda mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemanggilan ulang tersebut.
"Kita akan melihat dulu hasil pemanggilannya besok kalau hasilnya sudah sah sesuai agenda pemanggilan hari ini maka kami akan bisa ambil sikap selanjutnya," katanya.
Selain menunda sidang, majelis hakim juga menetapkan perkara ini sebagai perkara lingkungan hidup sehingga klasifikasinya diubah dari perdata umum menjadi perdata khusus.
"Menimbang perkara sudah terdaftar adalah perkara lingkungan hidup. Jadi dirubah nomor perkara dari perdana umum menjadi perdata khusus," kata Tjokorda.
Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Tergugat
Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara, menilai ketidakhadiran sebagian besar tergugat dapat menjadi indikator tidak adanya iktikad baik untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
"Kalau mereka tidak hadir, kami menganggap bahwasanya mereka tidak punya iktikad baik untuk memperbaiki apa yang seharusnya mereka perbaiki," ujarnya.
Ia menilai ketidakhadiran tersebut juga dapat dibaca sebagai tidak adanya political willingness untuk memperbaiki persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
Sementara itu, salah satu pihak tergugat yakni, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan akan mengikuti segala proses yang berjalan.
"Jadi ini adalah sidang perdana terkait dengan perbuatan CLS (citizen lawsuit). Kami kami dengan tim kuasa kami mengikuti, jadi sesuai dengan yang dijadwalkan," ujar Kabag Hukum Pemkot Denpasar, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri.
Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban tertulis menjelang sidang lanjutan. "Kami sudah menyatakan pendapat ini. Yang dalam undang-undang hari ini itu kan ada jawaban Kami juga sudah siapkan secara tertulis," katanya.
Untuk persiapan sidang lanjutan, ia menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. "Mungkin kami akan diskusi lebih lanjut lagi dengan tim kami," tambahnya.
Gugatan ini merupakan gugatan perdata dengan mekanisme citizen lawsuit yang diajukan 10 warga Bali tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali, terkait banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Bali pada 9-10 September 2025 dan menyebabkan korban jiwa serta kerusakan di sejumlah wilayah.
Menurut Rhadite, gugatan ini tidak bertujuan meminta ganti rugi ekonomi, melainkan mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan penanggulangan dan pencegahan banjir.
"Gugatan ini bukan mencari ganti kerugian ekonomi, tapi gugatan untuk meminta perbaikan dalam konteks penanggulangan banjir. Konteksnya adalah kebijakan, pencegahan, penanggulangan, dan perencanaan ekologi," katanya.
Koalisi sebelumnya mengajukan 13 pokok tuntutan, di antaranya pembentukan regulasi keadilan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, audit tata ruang, moratorium izin usaha berisiko lingkungan, rehabilitasi DAS Ayung, pemulihan sempadan sungai, pemenuhan ruang terbuka hijau, pembangunan sistem peringatan dini banjir, perbaikan drainase dan pengelolaan sampah, hingga penyediaan anggaran adaptasi perubahan iklim.
Sebelum mengajukan gugatan, koalisi telah mengirimkan notifikasi kepada pemerintah pada 12 November 2025. Namun, tidak mendapat respons atau langkah perbaikan yang dinilai memadai.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Rabu, 19 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan pihak-pihak yang belum hadir.