Massa yang tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan kegagalan sistemik pemerintah dalam mencegah dan menangani banjir besar yang melanda Bali pada 9-10 September 2025.
Gugatan tersebut telah diregister dengan Nomor 1024/Pdt.G/2026/PN Dps. Dalam gugatan itu, para penggugat menggugat 14 pejabat dan lembaga negara, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, karena dinilai lalai menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan, tata ruang, dan mitigasi bencana.
Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara, mengatakan gugatan diajukan setelah pemerintah tidak menindaklanjuti notifikasi yang dikirim koalisi pada 12 November 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah, mulai dari Presiden hingga pemerintah daerah, agar melakukan pembenahan tata kelola lingkungan, tata ruang, pengelolaan sampah, kebijakan iklim, dan manajemen kebencanaan. Namun sampai gugatan ini diajukan tidak ada respons yang memadai," kata Ignatius, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ignatius, Koalisi Pulihkan Bali merupakan gabungan berbagai elemen masyarakat sipil yang terbentuk setelah banjir besar pada September 2025. Koalisi beranggotakan guru, jurnalis, pekerja kreatif, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan di Bali.
Ignatius menjelaskan banjir yang melanda kawasan Sarbagita pada September 2025 mengakibatkan sedikitnya 18 orang meninggal dunia, 295 orang mengungsi, 6.309 kepala keluarga terdampak, 520 fasilitas umum rusak, tiga jembatan putus, 23 ruas jalan rusak, 82 tembok penyengker jebol, serta 194 rumah mengalami kerusakan. Kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp 28,9 miliar berdasarkan data BPBD Bali.
Koalisi menilai curah hujan yang tinggi hanya menjadi pemicu banjir. Adapun penyebab utama bencana tersebut dinilai berasal dari persoalan tata kelola yang tidak dibenahi selama bertahun-tahun.
"Masalahnya bukan hanya hujan. Yang membuat dampaknya menjadi besar adalah persoalan tata ruang, alih fungsi lahan, pengelolaan sampah, kebijakan iklim, pengelolaan daerah aliran sungai, dan sistem penanggulangan bencana yang belum berjalan optimal," ujarnya.
Ignatius mengatakan mekanisme citizen lawsuit dipilih karena bertujuan mendorong perubahan kebijakan, bukan menuntut ganti rugi.
"Dalam gugatan warga negara, penggugat tidak harus menjadi korban langsung. Yang kami minta adalah negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya melalui pembentukan dan perbaikan kebijakan," katanya.
Koalisi mendasarkan gugatan pada tiga hal. Pertama, keberulangan banjir di Bali yang dinilai terus terjadi tanpa penyelesaian. Berdasarkan data BNPB dan penelusuran media, sejak 1999 hingga 2025 tercatat sedikitnya 147 kejadian banjir di Bali.
Kedua, pemerintah dinilai tidak mengoptimalkan tindak lanjut atas peringatan dini yang telah dikeluarkan BMKG dan BNPB sebelum banjir terjadi pada September 2025.
Ketiga, pemerintah dinilai gagal mengendalikan berbagai faktor penyebab banjir, seperti alih fungsi lahan, minimnya ruang terbuka hijau, buruknya pengelolaan sampah, degradasi daerah aliran sungai, serta belum adanya kebijakan perubahan iklim yang komprehensif.
Koalisi juga mengungkap sejumlah data pendukung, di antaranya hilangnya sekitar 6.522 hektare lahan sawah di Bali selama periode 2019-2024, tutupan hutan DAS Ayung yang tersisa sekitar 1.500 hektare, serta ruang terbuka hijau publik Kota Denpasar yang baru mencapai sekitar 3,2 persen atau jauh di bawah ketentuan minimal 30 persen.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta pengadilan memerintahkan pemerintah menyusun berbagai kebijakan, antara lain RUU Keadilan Iklim, Perda Keadilan Iklim di Bali, audit tata ruang kawasan Sarbagita, moratorium izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan, rehabilitasi DAS Ayung, peningkatan ruang terbuka hijau, pembangunan sistem peringatan dini banjir, pembenahan drainase, percepatan pengelolaan sampah, serta penyediaan anggaran khusus untuk rehabilitasi dan adaptasi perubahan iklim.
"Tujuan gugatan ini adalah memastikan pemerintah melakukan pembenahan agar bencana seperti September 2025 tidak terus berulang," ujar Ignatius.
(dpw/dpw)