Dua warga Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, berinisial Gusti SA (33) dan Komang SD (33) ditangkap polisi setelah mencuri perhiasan milik Ni Kadek Dewi Hariswati di Desa Petulu, Ubud. Hasil penjualan perhiasan curian itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, hingga operasi plastik (oplas).
"Dipakai untuk kebutuhan bergaya sehari-hari. Lalu, dipakai operasi plastik," kata Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Made Juliahendra saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (21/7/2026).
Adapun kasus ini terungkap oleh penyelidikan gabungan Polsek Ubud dan Satreskrim Polres Gianyar. Juliahendra mengatakan SA dan SD terlebih dahulu mengintai rumah Hariswati selama beberapa hari sebelum beraksi.
Setelah memastikan rumah korban menjadi target, keduanya mendatangi rumah Hariswati dengan berpura-pura menanyakan tempat kos dan salon agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Itu, pencurian yang kali pertama dilakukan dua pelaku, tanggal 4 Juli 2026, pukul 12.30 Wita. Modusnya mereka nanya kos, nanya salon di mana," kata Juliahendra.
Saat korban lengah, SA dan SD menggasak perhiasan milik Hariswati. Korban yang berusia 48 tahun itu belum menyadari perhiasannya telah dicuri.
Lima hari kemudian, SA dan SD kembali mendatangi rumah korban dengan modus serupa. Ketika Hariswati kembali lengah dan kondisi rumah sepi, keduanya kembali mengambil perhiasan yang tersimpan di dalam kotak.
"Modusnya sama. Saat korban lengah, rumah sepi, dua pelaku beraksi. Hanya, saat kali kedua kecolongan, korban baru sadar dan melaporkan ke kami," ungkapnya.
Dua perhiasan milik Hariswati yang dicuri SA dan SD kemudian dijual. Dari penjualan itu, keduanya memperoleh uang sebesar Rp 90 juta.
Uang hasil penjualan perhiasan curian tersebut digunakan pasutri yang bekerja sebagai pegawai hotel itu untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga menjalani operasi plastik.
"Uang hasil jual perhiasan curian itu sudah dipakai para pelaki. Hanya tersisa belasan juta saja. Itu yang kami sita," katanya.
Sebelumnya, korban melaporkan aksi pencurian tersebut kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi SA dan SD sebagai pelaku.
Keduanya kemudian ditangkap di tempat kos mereka di Desa Kemenuh. Pasutri tersebut dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Simak Video "Video Nabilah O'Brien Usai Damai dengan Pasutri: Saya Sudah Bukan Tersangka"
(dpw/dpw)