detikBali

Gasak Perhiasan Rp 76 Juta, Pasutri Ditangkap di Kos-kosan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Gasak Perhiasan Rp 76 Juta, Pasutri Ditangkap di Kos-kosan


Aryo Mahendro - detikBali

SA dan SD diamankan di Mapolsek Ubud setelah mencuri perhiasan di Ubud, Senin (20/7/2026).(Dok Polres Gianyar).
Foto: SA dan SD diamankan di Mapolsek Ubud setelah mencuri perhiasan di Ubud, Senin (20/7/2026). (Dok. Polres Gianyar)
Gianyar -

Dua warga di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, berinisial Gusti SA dan Komang SD ditangkap polisi. Perempuan dan pria 33 tahun itu mencuri perhiasan milik warga Desa Petulu, Kecamatan Ubud, bernama Ni Kadek Dewi Hariswati. Kedua pelaku adalah pasangan suami istri (pasutri).

"Pada 15 Juli 2026 kami mengamankan kedua terduga pelaku di sebuah rumah kos," kata Kapolsek Ubud Kompol I Wyaan Putra Antara dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Suardita mengatakan pencurian itu terjadi pada 9 Juli 2026. Perhiasan berupa kalung emas senilai Rp 76,5 kuta tersimpan rapi di rumah Hariswati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koleksi perhiasannya, biasa dipakai saat sembahyang di pura. Namun, saat Hariswati akan mengambil kalung emas di kotak penyimpanan, semua koleksi perhiasan miliknya raib.

ADVERTISEMENT

"Saat diperiksa, seluruh perhiasan telah hilang dan hanya tersisa kotaknya," kata Antara.

Peristiwa itu lalu dilaporkan Hariswati ke polisi. Mendapat laporan itu, penyelidikan dilakukan. Sejumlah saksi dimintai keterangan dan memeriksa rekaman CCTV di beberapa titik di sekitar rumah Hariswati.

Dari hasli penyelidikan itu, didapat informasi tentang Komang SD dan Gusti SA. Dua orang itu lalu diburu hingga tertangkap di Kecamatan Sukawati.

"Berbekal hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati. Akhirnya, kami dua pelaku dapat ditangkap di sebuah rumah kos," ungkapnya.

Saat diinterogasi, SD dan SA mengakui telah menggasak perhiasan di rumah Hariswati. Perhiasan Hariswati disita dari tangan SA dan SD.

"Kami juga menyita uang tunai Rp 1 juta, dua buku tabungan atas nama dua pelaku, dan satu sepeda motor," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, penjara tujuh tahun.



(hsa/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads