Anggota Bidang IT Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripda MCG, membantah telah memperkosa seorang mahasiswi. Polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu kini berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
Kuasa hukum MCG, Abdul Kasim, mengatakan hubungan intim antara kliennya dengan perempuan yang melapor dilakukan atas dasar suka sama suka dan berdasarkan kesepakatan.
"Kami membantah (pemerkosaan) tersebut. Bahwa selama ini, pihak keluarga MCG menyembunyikan fakta yang tidak pernah terungkap dalam proses penyidikan, terkait dengan adanya kesepakatan untuk melakukan hubungan badan tersebut," kata Kasim, Jumat (17/7/2026).
Kasim mengungkapkan, dalam percakapan melalui WhatsApp sebelum keduanya bertemu, terdapat kesepakatan terkait permintaan bayaran dari perempuan tersebut.
"Dalam percakapan ini juga pelapor beberapa kali mengirimkan foto pribadi nude (telanjang) dan permintaan bayar. Jadi, melalui fakta ini kami hadirkan pada saat proses penyidikan lanjutan," sebutnya.
Menurut Kasim, sebelum berhubungan intim, kliennya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada perempuan tersebut. Selain itu, perempuan tersebut juga disebut meminta uang ditransfer.
"Sebelum pertemuan itu, sudah ada permintaan bayar. Jadi, yang selama ini beredar soal pemerkosaan, kami garis bawahi itu tidak benar. Itu salah," ucap dia.
Kasim menuturkan, MCG dan perempuan tersebut saling mengenal melalui media sosial sekitar Februari 2026. Keduanya kemudian menjalin komunikasi hingga membahas kesepakatan pembayaran sebelum akhirnya bertemu dan berhubungan intim.
"Pertemuan itu pun, menurut klien kami tidak langsung di tempat klien kami. Jadi, mereka keliling pada saat itu hujan, kemungkinan akan dilakukan di salah satu hotel di Mataram. Karena kondisi baju basah, akhirnya dilanjutkan ke kos klien kami. Itu pertama dan terakhir," ujarnya.
Ia juga mengatakan perkara tersebut sempat difasilitasi oleh salah satu organisasi perlindungan perempuan. Saat itu, kedua belah pihak disebut sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berencana menikah.
"Tetapi kami tidak tahu dinamikanya seperti apa yang menurut para pihak bahwa ada kecemburuan. Kecemburuan muncul di antara mereka, akhirnya ada laporan kembali," katanya.
Terpisah, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, enggan berkomentar panjang terkait klaim kuasa hukum tersangka.
Ia hanya menegaskan MCG telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," singkatnya.
Simak Video "Video: Terungkap Peran Pelaku Pertama Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Orang "
(dpw/dpw)