Seorang mantan murid SD di Denpasar, Ahmad Dhani Pratama (19), dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan setelah terbukti membobol dua sekolah tempatnya pernah bersekolah. Bersama rekannya yang masih di bawah umur, Ahmad Dani mencuri Chromebook, laptop, ponsel, hingga uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 99 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ahmad Dani Pramata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari dua aksi pencurian di SDN 5 dan 12 Kesiman, Denpasar Timur. Polisi kemudian mengungkap kasus itu setelah menerima laporan dari kedua sekolah dan menangkap Ahmad Dani bersama rekannya yang masih di bawah umur berinisial HA di sebuah kamar kos di Jalan Bypass IB Mantra pada 23 Februari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan terungkap, aksi pertama dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita. Ahmad Dani dan HA memanjat pagar SDN 5 Kesiman, merusak CCTV, lalu mencongkel pintu ruang guru serta ruang kepala sekolah menggunakan obeng.
Dari sekolah tersebut, keduanya membawa kabur sembilan unit Chromebook merek Axio, satu laptop DAC, serta satu tabung gas LPG 3 kg. Barang curian itu sempat disembunyikan di semak-semak di kawasan Batubulan. Namun, saat hendak diambil kembali, sebagian barang telah hilang. Dua unit Chromebook yang tersisa dijual ke sebuah toko elektronik seharga Rp50 ribu, sedangkan tabung gas dijual seharga Rp 80 ribu.
Dua hari berselang, tepatnya Senin, 16 Februari 2026, dini hari, keduanya kembali beraksi dengan sasaran SDN 12 Kesiman. Menggunakan modus yang sama, mereka membobol ruang kepala sekolah dan ruang guru, lalu membawa kabur satu unit ponsel Oppo, tiga unit laptop, serta uang tunai Rp285 ribu.
Tiga laptop hasil curian kemudian dijual seharga Rp500 ribu, sedangkan telepon genggam hasil curian dipakai sendiri oleh terdakwa.
Akibat pencurian tersebut, SDN 5 Kesiman mengalami kerugian sekitar Rp60 juta, sedangkan SDN 12 Kesiman sekitar Rp39 juta. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp99 juta.
Dalam berkas perkara juga terungkap Ahmad Dani sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan Polsek Denpasar Timur pada 15 April 2026. Ia baru berhasil ditangkap kembali pada 24 Mei 2026 sebelum perkara dilimpahkan ke penuntut umum.