Pengedar Ratusan Vape Narkotika Diadili di PN Denpasar

Wibhi Leksono - detikBali
Kamis, 16 Jul 2026 13:32 WIB
Foto: Rusli Wisanto dan barang bukti Vape mengandung narkotika jenis etomidate. (Dok. BNNP Bali)
Denpasar -

Pria bernama Rusli Wisanto alias Kris mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas dugaan mengedarkan vape mengandung narkotika jenis etomidate melalui aplikasi WhatsApp. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan, Kamis (16/7/2026) Rusli ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 7 Februari 2026 di rumahnya di Jalan Kertadalem Sari I Gang Gatep Nomor 7, Sidakarya, Denpasar Selatan, setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 72 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kosong yang disewa terdakwa di seberang rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 600 cartridge vape yang disimpan di dalam sebuah koper.

"Keseluruhan barang bukti narkotika adalah 672 buah cartridge vape berisi cairan diduga mengandung narkotika," ungkapnya.

Etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan di dunia medis untuk membantu proses pembiusan. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan II sehingga peredaran dan penggunaannya di luar kepentingan pelayanan kesehatan maupun penelitian dilarang.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga menyatakan seluruh sampel cairan dalam cartridge vape yang disita positif mengandung etomidate.

Jaksa mengungkapkan terdakwa memperoleh 1.000 cartridge vape dari seseorang bernama Jeff alias Stone yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diterima di Batam pada Desember 2025, kemudian dibawa ke Bali menggunakan mobil yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa membeli setiap cartridge seharga Rp 2,6 juta dan menjualnya kembali dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 3,7 juta per buah, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 juta untuk setiap cartridge yang terjual.

Transaksi penjualan dilakukan melalui WhatsApp. Pembeli yang telah melakukan pembayaran melalui transfer bank dapat mengambil barang langsung ke rumah terdakwa atau meminta pengiriman menggunakan jasa ojek online ke hotel maupun vila di Bali.

Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku telah menjual sekitar 268 hingga 278 cartridge, sementara sekitar 50 hingga 60 cartridge digunakan untuk konsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, Rusli didakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan II dengan berat melebihi lima gram. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika.



Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork