Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim tak langsung percaya pengakuan AKP Yohanes Bonar Adiguna atau YBA yang menyebut etomidate yang dipesannya dari Medan hanya dipakai sendiri. Polisi mencurigai Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) itu terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, sebab pola pengiriman dinilai tidak wajar.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu mengatakan, AKP Bonar masih mengaku etomidate atau narkotika jenis liquid vape itu digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, penyidik memiliki sejumlah fakta lain yang membuat pengakuan AKP Bonar diragukan.
"Atas fakta-fakta perbuatan dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, sampai saat ini dia memang mengaku menggunakan sendiri. Namun kami tidak percaya karena kami sudah memiliki fakta-fakta lain," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang membuat polisi curiga adalah jumlah pengiriman paket yang disebut sudah berlangsung lima kali. Total barang yang dikirim bahkan mencapai sekitar 100 buah etomidate.
"Pengirimannya lebih dari sekali. Ada 10, 10, 10, 20 dan 50. Kalau ditotal sekitar 100. Rasanya kalau dipakai sendiri itu tidak mungkin," katanya.
Selain jumlah barang yang besar, polisi juga menyoroti jarak pengiriman paket yang dinilai terlalu dekat. Pengiriman diketahui berlangsung pada 18 April, 27 April dan 30 April.
"Jeda waktunya sangat dekat. Artinya ini bukan sesuatu yang normal kalau hanya dipakai sendiri," ujarnya.
Polda Kaltim kini masih mendalami aliran dana terkait pemesanan etomidate tersebut. Penyidik mengaku sudah mengantongi nomor rekening hingga bukti pengiriman uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika itu.
"Kami sudah mendapatkan aliran dananya, termasuk nomor rekening dan pengiriman uangnya. Dari situ kemudian berkembang dan muncul dugaan adanya jaringan lain di Jakarta dan Medan," katanya.
Meski begitu, Romylus menegaskan pengakuan AKP Bonar dalam berita acara pemeriksaan tetap menjadi hak tersangka. Namun polisi memastikan proses pembuktian tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Kalau di dalam BAP dia mengaku menggunakan sendiri itu hak dia. Tapi kami punya SOP dan alat bukti untuk membuktikan dan kami menduga itu tidak dipakai sendiri," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi memastikan cairan yang ditemukan merupakan etomidate yang kini masuk narkotika golongan II. Status tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
"Etomidate memang baru dimasukkan sebagai narkotika golongan II lewat Permenkes Nomor 15 Tahun 2025," katanya.
Romylus menjelaskan, etomidate belakangan kerap ditemukan dicampur dalam cairan vape atau rokok elektrik. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menganggap vape aman tanpa mengetahui isi cairan yang digunakan.
"Kalau orang bertanya apakah vape berbahaya, belum tentu. Tapi cairan yang dipakai dalam vape bisa jadi berbahaya dan salah satunya adalah etomidate," tuturnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kasus AKP Bonar juga dipastikan sudah diuji di laboratorium forensik resmi. Hasilnya menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika golongan II.
"Kami sudah kirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Jawa Timur dan hasilnya positif narkotika golongan II jenis etomidate," pungkasnya.
(aau/aau)
