Pria Beristri Pemerkosa Bocah 8 Tahun di Manggarai Timur Ditangkap

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 11 Jul 2026 16:30 WIB
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Manggarai Timur -

Pria inisial JN (25), pemerkosa bocah berusia delapan tahun di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya ditangkap polisi, Sabtu (11/7/2026). Pria yang sudah beristri itu langsung ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Timur.

"Unit VI PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Manggarai Timur) telah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, Sabtu (11/7/2026).

JN ditangkap hampir dua pekan setelah dilaporkan orang tua korban pada 30 Juni 2026. Dia sebelumnya tak langsung ditangkap seusai dilaporkan karena polisi masih menunggu hasil visum et repertum (VeR) korban berinisial FY.

JN kini ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak juncto Pasal 437 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto lampiran I Nomor 38 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 15 huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).



Simak Video "Video: Terungkap Peran Pelaku Pertama Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Orang "


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork