detikBali

Pria Beristri Pemerkosa Bocah 8 Tahun di Manggarai Timur Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pria Beristri Pemerkosa Bocah 8 Tahun di Manggarai Timur Ditangkap


Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Manggarai Timur -

Pria inisial JN (25), pemerkosa bocah berusia delapan tahun di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya ditangkap polisi, Sabtu (11/7/2026). Pria yang sudah beristri itu langsung ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Timur.

"Unit VI PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Manggarai Timur) telah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, Sabtu (11/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JN ditangkap hampir dua pekan setelah dilaporkan orang tua korban pada 30 Juni 2026. Dia sebelumnya tak langsung ditangkap seusai dilaporkan karena polisi masih menunggu hasil visum et repertum (VeR) korban berinisial FY.

JN kini ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak juncto Pasal 437 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto lampiran I Nomor 38 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 15 huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENT

Kronologi Pemerkosaan

Dugaan pemerkosaan itu terjadi di kebun milik JN di Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur pada 29 Juni 2026 pagi. Ayah korban melaporkan JN ke Polres Manggarai Timur keesokan harinya.

Peristiwa itu bermula saat FY bersama adik ayahnya pergi ke kebun pada 29 Juni 2026 pagi. Setibanya di lokasi, ayah korban meminta FY dan adiknya menjaga hama burung pipit di kebun tersebut, sementara dirinya berpindah ke kebun lain untuk melakukan hal yang sama.

Sekitar pukul 09.00 Wita, ayah FY kembali ke kebun pertama untuk mengecek kondisi anak dan keponakannya sekaligus membawa makanan. Saat itu, ia mendengar JN mengajak korban dan adiknya pergi memetik pepaya di kebun miliknya yang lokasinya tidak jauh.

Ayah korban sempat menolak ajakan tersebut karena keduanya masih bertugas menjaga kebun dari hama burung pipit. Ia kemudian kembali ke kebun sebelumnya. Namun, tak lama berselang, saat kembali ke kebun pertama, ia sudah tidak menemukan FY dan adiknya.

Ayah korban kemudian teringat ajakan JN sebelumnya untuk memetik pepaya di kebunnya. Ia pun langsung menuju lokasi kebun JN.

"Sekitar pukul 10.30 wita, pelapor tiba di kebun milik terlapor dan mendapati adik korban menangis. Kemudian, pelapor bertanya kepada terlapor, 'kau mau buat apa sampai ajak saya punya anak ke kau punya kebun'. Namun, terlapor tidak menjawab," ungkap Zacky.

Ayah FY kemudian membawa korban dan adiknya kembali ke pondok kebun. Di lokasi tersebut, ia menanyakan kejadian yang dialami korban. FY kemudian mengaku telah diperkosa oleh JN.

Beberapa saat kemudian, JN datang ke pondok kebun ayah korban untuk meminta daun lontar. Di situ, ayah korban menyampaikan kekecewaannya atas perbuatan tersebut. JN sempat membantah, tetapi akhirnya mengakui setelah disebut kemungkinan korban bisa hamil.

Ayah FY kemudian meminta JN untuk menemui orang tua dan istrinya. Pada sore harinya, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Timur.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads