Persidangan gugatan proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, mengungkap temuan bahwa sebagian konstruksi proyek berada di ruang laut dan belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Fakta itu disampaikan dua saksi dari Pemerintah Provinsi Bali dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Kamis (9/7/2026).
Saksi pertama, Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Bali I Nengah Bagus Sugiarta, mengatakan pihaknya menerima permohonan pemanfaatan ruang laut dari PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group pada 2022 untuk pembangunan lift kaca.
Menurutnya, hasil overlay awal menunjukkan titik koordinat berada di wilayah daratan sehingga dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali. Namun, hasil survei lapangan menemukan pondasi bangunan berada di wilayah pesisir atau ruang laut.
"Kami meminta titik koordinat karena berkaitan dengan wilayah laut. Setelah dilakukan kajian berdasarkan laporan tim lapangan, kami menyimpulkan bangunan tersebut berada di ruang laut sehingga kami menyarankan PT Indonesia Kaishi mengurus KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," ujar Sugiarta di hadapan majelis hakim.
Sugiarta mengungkapkan perusahaan kembali mengajukan permohonan pada 2025. Namun, permohonan itu bukan lagi untuk pembangunan lift kaca, melainkan pembangunan pengaman pantai dan rest area.
Ia menjelaskan hasil overlay terhadap permohonan tersebut menunjukkan lokasi berada di kawasan perairan pesisir yang masuk zona pemanfaatan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW.
Dalam pemeriksaan silang, Sugiarta mengakui tidak melihat langsung posisi tiang pancang di lapangan. Pengetahuannya mengenai pondasi di ruang laut diperoleh dari laporan tim survei. Ia juga menegaskan koordinat yang diajukan perusahaan pada 2022 berbeda dengan permohonan pada 2025 dan tidak saling bertumpang tindih.
Saksi PUPR
Saksi kedua dari Dinas PUPR Bali, Kadek Sri Arini, mengatakan pihaknya mengetahui proyek tersebut sejak terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Oktober 2022.
Ia juga mengikuti peninjauan lapangan pada Juni 2024 bersama Satpol PP Provinsi Bali, Pemkab Klungkung, DPMPTSP Provinsi Bali, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali setelah proyek itu menjadi sorotan di media sosial.
"Berdasarkan analisis terhadap izin pemanfaatan ruang yang mengacu pada RTRW Kabupaten Klungkung, lokasi tersebut berada di kawasan pariwisata," ujarnya.
Sri Arini menjelaskan rapat koordinasi pada Oktober dan November 2025 menyimpulkan bangunan yang berada dalam cakupan PKKPR telah sesuai dengan kesesuaian pemanfaatan ruang. Namun, bagian bangunan di luar cakupan PKKPR, khususnya pada area jurang, dinilai belum memiliki perizinan.
Ia menegaskan kewenangan Dinas PUPR hanya mencakup wilayah daratan, sedangkan bangunan di ruang laut memerlukan perizinan tersendiri sesuai ketentuan sektor kelautan.
"PKKPR hanya berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang. Untuk bangunan yang berada di ruang laut terdapat mekanisme perizinan lain sesuai kewenangan instansi terkait," kata Sri Arini.
Gugatan Masih Berproses
Gugatan diajukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group setelah Pemerintah Provinsi Bali menghentikan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking menyusul rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang menemukan dugaan persoalan perizinan.
Dalam gugatannya, perusahaan mempersoalkan tindakan administratif yang menjadi dasar penghentian proyek. Sementara itu, Pemprov Bali berpendapat penghentian dilakukan untuk menegakkan aturan penataan ruang, pemanfaatan ruang laut, dan perizinan pembangunan.
Perkara kini masih memasuki tahap pembuktian. Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Simak Video "Video: Lift Kaca Pantai Kelingking Diisukan Berlanjut, Bagaimana Faktanya?"
(dpw/dpw)