Proyek lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, kembali viral di media sosial. Video yang beredar menarasikan proyek pembangunan lift kaca tersebut kembali berlanjut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung membantah tudingan tersebut.
Kepala UPTD Pariwisata Nusa Penida, Ketut Lama, menyebut video yang beredar tersebut adalah proses pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim PTUN Denpasar pada Rabu (24/6). Menurutnya, hingga kini belum ada aktivitas fisik terkait pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking tersebut.
"Itu yang ramai di media sosial videonya bukan melanjutkan pembangunan, tapi rombongan PTUN Denpasar yang melakukan pemeriksaan," kata Lama saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (28/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum ada pembangunan seperti yang tengah ramai di media sosial," imbuhnya.
Lama menegaskan saat ini gugatan yang dilayangkan investor terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait proyek lift kaca itu masih dalam proses persidangan. Ia mengimbau masyarakat untuk mendalami terlebih dahulu sebuah informasi yang beredar di media sosial.
"Sekarang masih dalam proses sidang," kata Lama.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan aktivitas crane yang biasa digunakan pekerja di lokasi pembangunan lift kaca. Video itu dinarasikan sebagai bukti bahwa proyek lift kaca di Pantai Kelingking berlanjut karena PTUN disebut telah memenangkan gugatan investor.
Sementara itu, Perbekel Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Wayan Yasa, mengaku tidak mengetahui kebenaran informasi yang beredar di media sosial. Yasa menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proyek lift kaca pada proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Denpasar.
Ditanya mengenai pengawasan dari pihak desa, Yasa mengaku sejauh ini belum turun langsung ke lapangan. "Rencana besok kami ada kegiatan di sana. Sekalian kami lihat kondisinya," ujarnya.
Diketahui, proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, dihentikan permanen. Proyek lift di tebing curam itu dinilai melanggar sejumlah aturan seperti tata ruang, lingkungan, hingga izin konservasi.
Pemprov Bali juga memerintahkan investor (PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group) membongkar seluruh struktur lift kaca secara mandiri. Terakhir, kasus ini memasuki babak baru dengan gugatan investor ke PTUN Denpasar