Satlantas Polres Jembrana mengambil tindakan tegas terhadap aksi balap liar atau trek-trekan yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 26 unit sepeda motor diamankan dan dikandangkan di Mapolres Jembrana dari dua lokasi berbeda.
Dari total kendaraan yang disita, sebanyak 16 unit sepeda motor diamankan di Jalan Raya Baru Seacorm, Kecamatan Jembrana. Sementara 10 unit motor lainnya diciduk di wilayah Kecamatan Mendoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatlantas Polres Jembrana AKP I Wayan Sugianta mengungkapkan, penertiban ini bermula dari adanya laporan warga yang masuk melalui layanan Call Center 110 pada Sabtu (4/7/2026). Merespons aduan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Terhadap para pelanggar langsung dilakukan tindakan berupa penilangan manual," ungkap Sugianta saat pers release di Auditorium Jembrana, Rabu (8/7/2026).
Sugianta memaparkan di lokasi pertama petugas mengamankan 16 unit sepeda motor yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran kasat mata. Mulai dari pengendara yang tidak mengenakan helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, hingga motor yang dimodifikasi ekstrem.
"Kendaraan yang diamankan menggunakan komponen yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan (protolan/knalpot brong)," jelas Sugianta.
Seluruh kendaraan tersebut kini telah diangkut ke Mapolres Jembrana. "Dibawa sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Selain menyita puluhan motor, polisi juga memanggil orang tua atau wali dari para remaja yang terjaring dalam aksi balap liar tersebut. Langkah ini diambil sebagai efek jera sekaligus langkah preventif.
"Kami memanggil orang tuanya bertujuan memberikan pembinaan dan penyuluhan mengenai bahaya balap liar serta konsekuensi hukum atas pelanggaran lalu lintas," tegas Sugianta.
Sugianta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak lagi menggelar aksi trek-trekan di jalan umum karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Orang tua juga diminta memperketat pengawasan anak saat malam hingga dini hari.
"Kami imbau pemilik kendaraan tidak meminjamkan kendaraan kepada anak di bawah umur dan belum memiliki SIM yang berpotensi menggunakannya untuk balap liar," ujar Sugianta.
Polres Jembrana memastikan akan terus menggencarkan patroli malam dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas di jalan raya. "Warga yang melihat aksi serupa diminta tidak segan melapor ke layanan Kepolisian 110," tandasnya.