Aniaya Pria Saat Pesta Ultah Pacar, Residivis di Denpasar Divonis 6 Bulan

Sui Suadnyana, Wibhi Leksono - detikBali
Selasa, 07 Jul 2026 13:48 WIB
Foto: Ilustrasi penganiayaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Denpasar -

Pria bernama I Gede Darmawan (41) divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vonis itu dijatuhkan lantaran Darmasan menganiaya Brandy Andrian Da Silva saat pesta ulang tahun kekasihnya di Denpasar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Darmawan dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7/2026).

Darmawan menganiaya Brandy di Jalan Mekar II Denpasar, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Darmawan saat itu menghadiri pesta ulang tahun kekasihnya, Kadek Darmayanti alias Candra.

Darmawan saat itu sebenarnya terlibat cekcok dengan I Putu Arya Suryantara. Pertengkaran itu berujung pada aksi pemukulan terhadap Suryantara.

Namun, Brandy yang berusaha melerai justru menjadi sasaran kemarahan Darmawan. Terdakwa kemudian mengambil botol minuman vodka dan memukulkannya ke kepala korban.

Akibat kejadian tersebut, Brandy mengalami luka robek di kepala. Berdasarkan Visum et Repertum (VeR) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara, korban mengalami luka terbuka sepanjang 2 sentimeter (cm) di puncak kepala bagian depan atau sekitar dua sentimeter di atas batas tumbuh rambut. Luka akibat benturan benda tumpul itu mengganggu aktivitas korban selama sembilan hari.

Atas perbuatannya, Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia lantas divonis enam bulan penjara.

Vonis terhadap Darmawan terbilang ringan jika melihat status yang bersangkutan adalah seorang residivis. Majelis hakim mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban sehingga menjatuhkan hukuman enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan upaya perdamaian yang telah ditempuh terdakwa dengan korban menjadi keadaan yang meringankan. Meski demikian, status Darmawan sebagai residivis kasus pencurian tetap menjadi keadaan yang memberatkan.

"Dalam keadaan yang meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban. Sedangkan keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang residivis," kata Iman.

Darmawan telah menjalani penahanan sejak 17 Maret 2026. Masa penahanan tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.



Simak Video "Video: Aksi Brutal Oknum Brimob Aniaya Siswa Pakai Helm hingga Tewas di Tual"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork