Pria inisial ESP (44) ditangkap setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di sebuah bengkel Jalan Pantai Kuta, Badung. Penganiayaan itu dipicu cemburu karena korban diketahui dekat dengan mantan pacar pelaku.
ESP awalnya mengunjungi kontrakan mantan pacarnya pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, pria asal Sumatera Utara (Sumut) tersebut melihat mantan pacarnya sedang duduk berdua bersama pria inisial MB (47) di depan kontrakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ESP kemudian menegur MB agar tidak berada di tempat tersebut dan tak mengganggu mantan pacarnya. Setelah itu, ESP meninggalkan lokasi dan kembali bekerja di bengkel.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.02 Wita, MB bersama temannya bernama Alfian mendatangi ESP di bengkel tempat yang bersangkutan bekerja. Terjadi cekcok dalam pertemuan itu.
"Ketika pelaku berada di dalam bengkel, datang korban bersama temannya bernama Alfian kemudian terjadi cekcok. Alfian memegang kerah baju pelaku dan memukul kepala pelaku," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (6/4/2026).
ESP kemudian mengambil obeng dan sempat menyerang Alfian hingga mengalami luka di bagian lengan. MB yang berusaha melerai justru menjadi sasaran serangan. Obeng yang ESP mengenai kepala MB. MB lantas terjatuh dan kepalanya membentur trotoar.
"Korban mendekat berusaha memisahkan, namun diserang oleh pelaku dengan menggunakan obeng yang mengenai kepala bagian kiri hingga korban terjatuh ke belakang dan kepala belakang membentur bagian pinggir beton trotoar jalan," jelas Adi.
Petugas Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kuta yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan ESP di lokasi kejadian. Polisi juga membawa satu buah obeng sebagai barang bukti.
ESP kemudian mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi. Sementara itu, MB sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Murni Teguh sejak pukul 02.00 Wita, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 Wita.
Keluarga MB di Malang, Jawa Timur (Jatim), mengizinkan pemeriksaan pada bagian kepala. Hasilnya, korban mengalami pendarahan di bagian dalam kepala.
"Keterangan Dokter Rumah Sakit Murni Teguh menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi kiri, diduga korban mengalami pendarahan pada bagian dalam kepala," terang Adi.
ESP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Kuta untuk diproses hukum. Ia dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(hsa/hsa)










































