Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Pelanggar Aturan

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 04 Jul 2026 16:18 WIB
Petugas Imigrasi memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali. (Foto: Dok. Kanwil Ditjen Imigrasi Bali)
Denpasar -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Imigrasi di seluruh Bali menjatuhkan tindakan administrasi berupa pendeportasian terhadap 342 WNA pelanggar hukum keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan pihaknya terbuka bagi setiap orang asing baik wisatawan maupun investor yang datang ke Pulau Dewata. Meski begitu, dia menekankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia bersifat mutlak dan harus ditaati oleh orang asing.

"Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan," kata Felucia dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7/2026).

"Ini bukan sekadar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif," imbuhnya.

Penegakan hukum berkesinambungan ini dilakukan secara masif oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Bali. Terdiri dari dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja hingga Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Felucia mengatakan fokus pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menyasar pada stabilitas keamanan dan ketertiban. Melainkan juga pada kegiatan yang berdampak pada masalah ekonomi dan sosial.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan orang asing, antara lain izin tinggal telah melampaui batas (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum maupun pelanggaran norma adat istiadat.

Menurut Felucia, data keimigrasian per semester pertama tahun 2026 menunjukkan sebagian besar pelanggaran orang asing di Bali didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal serta overstay. Ia menegaskan penindakan masif terhadap ratusan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian ini merupakan hasil nyata dari optimalisasi pengawasan berlapis yang digalang oleh masing-masing Kantor Imigrasi.

"Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, dan Klungkung yang terus bergerak aktif melakukan penyisiran, baik melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," imbuhnya.



Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB