Pemilik Sabu Setengah Kg yang Dibawa 2 Pria Lombok Barat ke Bima Ditangkap

Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Kamis, 02 Jul 2026 22:45 WIB
Foto: Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Bima -

Polisi menangkap pria inisial YD alias BKD, pemilik sabu setengah kilogram (kg) yang diselundupkan ke Kabupaten Bima oleh dua pria asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial SH (46) dan SL (42). SH dan SL sebelumnya telah ditangkap saat menyelundupkan sabu seberat 535 gram tersebut.

"Hasil pengembangan kasus sabu seberat 535 gram, kami telah menangkap satu orang pria inisial YD alias BKT," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima, AKP Dediansyah, saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (2/7/2026).

BKT ditangkap karena diduga kuat pemilik barang bukti sabu seberat 535 gram tersebut. YD ditangkap di Tuban, Jawa Timur, Kamis (25/6/2026). BKT dapat ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Bima berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Setelah ditangkap, BKT langsung dijemput oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTB dan dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum. BKT kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bima.



Simak Video "Video: 2,6 Ton Barang Bukti Penyelundupan Sabu di Kepulauan Riau Bersifat Cair"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork