detikBali

Anggota Polres Bima Pasok Sabu ke Pengedar, Kini Terancam Dipecat

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Anggota Polres Bima Pasok Sabu ke Pengedar, Kini Terancam Dipecat


Rafiin - detikBali

Pengedar sabu yang melibatkan anggota Polri ditangkap anggota Polres Bima, NTB, beberapa waktu lalu. (Dok. Polres Bima)
Pengedar sabu yang melibatkan anggota Polri ditangkap anggota Polres Bima, NTB, beberapa waktu lalu. (Dok. Polres Bima)
Bima -

Dua pria berinisial RW dan HF ditangkap aparat gabungan Polsek Woha dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima. Keduanya diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Salah satu yang diamankan itu, yakni HF, diketahui merupakan anggota Polres Bima dan berpangkat Bripka. Anggota Polres Bima yang menjadi pemasok sabu-sabu ke pengedar itu kini terancam dipecat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HF adalah Bintara (Ba) di lingkungan Polres. Pangkatnya Bripka," ungkap Kasatresnakoba Polres Bima, AKP Dediansyah, saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu (13/6/2026).

Dediansyah mengatakan Bripka HF ditangkap bersama RW terkait peredaran sabu pada Jumat (6/6). Beberapa hari setelah penangkapan dan menjalani pemeriksaan di Polres Bima, Bripka HF lalu dibawa ke Mapolda NTB.

ADVERTISEMENT

"Sudah dibawa ke Polda NTB dua hari yang lalu," imbuh Dediansyah.

Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, membenarkan bahwa Bripka HF telah dibawa ke Mapolda NTB. Menurutnya, Bripka HF akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polda NTB.

"Bripka HF sudah diserahkan ke Propam Polda NTB sesuai arahan pimpinan," kata Anton.

Sebelum digiring ke Polda NTB, Bripka HF terlebih dulu diperiksa oleh Bagian Seksi Propam Polres Bima. Hasil pemeriksaan, Bripka HF diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tak hanya itu, Bripka HF juga telah menjalani tes urine di ruangan Satresnarkoba Polres Bima. Hasil tes urine menunjukkan Bripka HF dinyatakan positif narkoba.

"Bripka HF juga diduga menguasai sabu seberat 0,04 gram yang disembunyikan dari dalam casing silikon handphone milknya," tutur Anton.

Anton menegaskan kasus Bripka HF akan diproses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, dia berujar, Bripka HF akan ditindak tegas sesuai mekanisme internal Polri.

"Akan ditindak dengan tegas kalau terbukti bersalah. Sanksinya bisa pemberhentian atau PTDH," tegas Anton.

Pengungkapan kasus itu bermula saat aparat Polsek Woha menangkap RW di kediamannya di Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Jumat (5/6). Dari tangan RW, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat netto 1,20 gram, korek api gas, ponsel, hingga uang tunai Rp 16,2 juta.

Menurut keterangan RW, barang haram itu diperoleh dari HF, anggota polisi aktif yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha. Menindaklanjuti pengakuan RW, aparat Polsek Woha dan Satresnarkoba langsung mengamankan HF.




(iws/iws)











Hide Ads