Karier Brigadir Rizka Sintiyani tamat. Terpidana 10 tahun atas pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, itu disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hasil sidang etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Selasa (30/6/2026).
Rizka menerima sanksi PTDH setelah dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"(Pemecatan Rizka) itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik di Polda NTB," imbuh Kholid.
Vonis 10 Tahun
Rizka sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco. Hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Rizka dalam sidang 19 Juni lalu. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan 14 tahun jaksa.
Hakim yang diketuai I Putu Suyoga menyatakan Rizka Sintiyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.
Selain Rizka, terdapat pula empat terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Empat terdakwa ini dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan tujuh hari karena terbukti turut terlibat dalam menyembunyikan jenazah Brigadir Esco.
Sebagai informasi, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Mayat anggota Intel Polsek Sekotong itu ditemukan membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, Esco diduga tewas akibat gantung diri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan bukti bahwa Esco tewas karena dibunuh. Polres Lombok Barat lantas menetapkan lima tersangka, termasuk Brigadir Rizka yang tiada lain merupakan istri Brigadir Esco.
Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"
(hsa/iws)