Ada sederet kabar terpopuler selama sepekan terakhir di Bali. Salah satunya, pemeriksaan sejumlah saksi kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) terkait pengurusan izin tinggal di Imigrasi. Selama tiga hari di Bali, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 14 saksi.
Berikutnya, ada vonis rendah terhadap warga Belanda pemilik kebun ganja. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara warga Belanda bernama Nirul Rashim Abdoelrazak itu. Vonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa sembilan tahun penjara.
Sementara itu, seorang perempuan asal Portugal berinisial ACRDCFN (47) diamankan setelah kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen resmi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (20/6/2026).
Berikut rangkuman berita terpopuler selama sepekan terakhir dalam rubrik Bali Sepekan di detikBali.
KPK Periksa 14 Saksi Pemerasan WNA di Bali
Pada hari ketiga di Bali, Jumat (26/6/2026), penyidik KPK memeriksa dua saksi di Mapolresta Denpasar. Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan pemerasan yang diduga terjadi dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.
"Hari ini Jumat (26/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026," kata Budi dikonfirmasi detikBali, Jumat.
Dua saksi yang diperiksa di Polresta Denpasar yakni NKY yang merupakan staf PT Bali Soft sekaligus agen, serta GPA yang berstatus wiraswasta. Keduanya memenuhi panggilan penyidik.
Budi mengatakan penyidik mendalami keterangan kedua saksi yang berprofesi sebagai biro jasa terkait dugaan adanya permintaan uang di luar pembayaran resmi sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujarnya.
Menurut KPK, apabila biro jasa tidak memberikan uang tambahan tersebut, maka pengurusan dokumen keimigrasian tidak akan diproses.
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," kata Budi.
Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik KPK di Bali sejak Rabu (24/6). Sebelumnya, KPK telah memeriksa 12 saksi yang berasal dari biro jasa pengurusan visa, agen, hingga perusahaan jasa keimigrasian.
Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. KPK menduga praktik pemerasan berlangsung pada 2022 hingga 2026 dengan modus meminta uang di luar tarif resmi agar pengurusan dokumen keimigrasian dipercepat atau diproses.
Dengan pemeriksaan dua saksi pada hari ini, sedikitnya 14 saksi telah diperiksa KPK di Bali dalam tiga hari berturut-turut guna mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian tersebut.
Simak Video "Video: Bikin Kebun Ganja di Kontrakan, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Bui"
(hsa/hsa)